Jakarta, (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tim JPU KPK, lanjut dia, pada Kamis (23/4) juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Namun, Ali mengatakan KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Rommy tersebut.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar dia.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Panelis: Presiden terpilih harus bentuk pengadilan HAM
Rabu, 13 Desember 2023 16:12 Wib
Pengadilan tolak gugatan mantan direktur PDAM ke Bupati Pasaman Barat
Sabtu, 28 Oktober 2023 18:35 Wib
Lapas dan Pengadilan Negeri Bukittinggi sepakati administrasi keadilan penjara
Jumat, 20 Oktober 2023 11:39 Wib
Kejati Sumbar limpahkan perkara korupsi pengadaan sapi ke Pengadilan
Kamis, 19 Oktober 2023 20:43 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
PN Padang hukum terdakwa pelecehan mahasiswa sembilan bulan
Rabu, 4 Oktober 2023 20:00 Wib
Menang di pengadilan, Keltan Sepakat Kampung Pisang Kinali Pasbar inginkan lahan kebun dikembalikan (Video)
Kamis, 31 Agustus 2023 15:56 Wib