
DPRD ingatkan Pemkot Padang agar tak telat berlakukan PSBB

Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mendorong pemerintah setempat segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona Virus Disaese (COVID-19) di kota itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana di Padang, Rabu mengatakan COVID-19 bukan lagi suatu penyakit menular biasa, tetapi sudah menjadi pandemi yang menimbulkan banyak korban.
"Maka dari itu kami mendorong agar Pemkot Padang segera melakukan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Padang," kata dia.
Kemudian terkait pelaksanaan PSBB, ia meminta Pemkot Padang segera mengoptimalkan anggaran agar pelaksanaannya lebih maksimal.
Lebih lanjut ia mengatakan selaku anggota DPRD, ia akan terus melaksanakan fungsi pengawasan dalam penanganan COVID-19 di Kota Padang.
Legislator lainnya Matilizal Aye juga mendorong agar pelaksanaan PSBB dilakukan secepat mungkin untuk menekan jumlah pasien positif COVID-19 di Padang.
"Kondisi COVID-19 di Padang semakin memprihatinkan. Korban makin hari makin bertambah. Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, kami mendesak Pemkot segera lakukan PSBB," kata dia.
Sejauh ini, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Padang hingga 14 April 2020 terdapat 2.899 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 294 orang tanpa gejala, 13 orang dalam pemantauan, 48 pasien dalam pengawasan, 33 positif, 3 meninggal, 12 negatif, 4 orang sembuh dan 3 orang menunggu hasil.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat pemutusan mata rantai virus Corona penyebab penyakit COVID-19 yang hingga hari ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif mencapai 31 orang (13/4).
"Kami tengah merancang persiapan PSBB, Insya Allah besok akan membahas dengan Gubernur Sumatera Barat untuk penerapannya," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi di Padang, Senin melalui video konferensi.
Menurut dia selama ini pihaknya sudah mengambil beberapa kebijakan yang merupakan bagian PSBB yaitu meliburkan sekolah, pembatasan pendatang dan kendaraan yang masuk kota, penutupan tempat wisata, hiburan dan rekreasi hingga penerapan jam malam.
"Karena itu dengan diberlakukan PSBB akan lebih jelas dan tegas dalam melakukan sejumlah pembatasan tersebut," tambah dia.
Ia menilai ini adalah salah satu pilihan yang diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
