Mentawai perpanjang masa belajar di rumah hingga 18 April 2020

id dampak covid-19,libur sekolah,belajar di rumah,mentawai waspada covid-19

Mentawai perpanjang masa belajar di rumah hingga 18 April 2020

Siswa SD mengerjakan tugas sekolah menggunakan aplikasi daring dari gawai sambil berjemur sinar matahari pagi di rumahnya di Laladon Gede, Desa Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat memperpanjang pelaksanaan masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan sampai 18 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

“Seharusnya anak-anak sudah mulai sekolah pada 2 April kemaren, namun melihat situasi saat ini dan perkembangan penyebaran COVID-19 di Sumbar, kami memutuskaan memperpanjanng masa belajar di rumah,” kata Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kotanius Sabaleake saat dihubungi Antara, Jumat.

Ia mengatakan keputusan untuk memperpanjang masa belajar di rumah tersebut tertuang dalam surat instruksi bupati nomor 420/192/BUP kepada kepala sekolah setingkat SMP baik negeri maupun swasta, Kepala Sekolah Dasar serta kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Lebih lanjut Kortanius mengatakan meskipun saat ini kondisi Mentawai belum bisa sepenuhnya belajar secara online atau dalam jaringan (Daring) namun guru bisa memaksimalkan tugas belajar yang sesuai dengan pendidikan anak didiknya dan tetap memantau proses belajar.

“Kami berharap para guru mampu melakukan inovasi untuk memaksimalkan belajar di rumah, sehingga efektif dan berdampak pada proses pengajarannya,” katanya.

Ia menambahkan dalam surat instruksi bupati tersebut juga disampaikan kepada orang tua untuk akut mendampingi dan mengawasi anak-anaknya serta peserta didik dilarang melakukan aktifitas diluar rumah atau berkumpul ditempat keramaian atau fasilitas umum.

"Siswa atau pelajar yang kedapatan berada ditempat umum tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Sat Pol PP, kecuali ada keperluan mendesak,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa(31/3) Pemkab Mentawai resmi memberlakukan karantina wilayah yang berlaku sampai pada 18 April 2020.

“Artinya tidak diizinkan lagi kapal berpenumpang dari luar masuk ke wilayah kepulauan Mentawai begitu juga sebaliknya, ini adalah bagian dari cara memutus penyebaran COVID-19,” katanya.

Dalam pemberlakuan karantina wilayah tersebut, pihaknya juga membatasi aktivitas masyarkat dan mengurangi jadwal kapal antar pulau yang sebelumnya tiga kali seminggu sekarang hanya satu kali.

Ia berharap, tindakan preventif yang dilakukan tersebut dapat dipahami masyarakat serta dijalankan dengan sebaik mungkin agar daerah itu terbebas dari penyebaran COVID-19.

Kortanius mengakui, pemberlakuan karantina wilayah akan berdampak sosial ditengah masyarakat, untuk itu pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memantau dan melakukan evaluasi dari dampak tersebut.