
KPU: Kami Tidak Ingin Mengekang Kebebasan Pers

Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan mengekang kebebasan pers melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Jadi tidak ada keinginan mengekang kebebasan pers atau mematikan bisnis pers, semua aturan bertujuan untuk melancarkan proses Pemilu," ujar Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin. Husni mengatakan bahwa KPU akan kembali duduk bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk membahas pasal-pasal dalam peraturan tersebut, yang diantaranya mengatur soal kampanye di media massa selama masa tenang menjelang pemungutan suara. Menurut Husni, selama pembahasan peraturan tersebut dengan KPI dan Anggota Komisi I DPR, tidak ada yang berkeberatan dengan pasal-pasal yang tertera dalam peraturan tersebut. Terkait pencabutan izin media massa karena melakukan pelanggaran, Husni menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang KPU, namun merupakan ranah KPI dan Dewan Pers. "Tidak semua yang ada di PKPU itukan menjadi kewenangan KPU, kan ada kewenangan KPI dan Dewan Pers, makanya penting duduk bersama memahami pasal itu," ujar Husni. LSM Media Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyoroti beberapa pasal dalam aturan tersebut, yaitu pasal 36 ayat (5), pasal 45 ayat (2) dan ayat (4) dan pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut merupakan salinan dari dua undang-undang yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi. Kedua UU tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
