Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung, tetapi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.
Secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya," katanya.
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur RSUD
Kamis, 24 Agustus 2023 14:33 Wib
Kejari Pasaman Barat lakukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur RSUD
Kamis, 24 Agustus 2023 9:14 Wib
Kejari Pasaman Barat ajukan kasasi vonis bebas terdakwa tambang ilegal
Senin, 19 Juni 2023 17:07 Wib
Kejari Pasaman Barat serahkan memori kasasi atas vonis bebas terdakwa tambang emas ilegal
Senin, 19 Juni 2023 16:36 Wib
Mahfud: pemerintah segera bedah kasus KSP Indosurya untuk ajukan kasasi
Rabu, 1 Maret 2023 21:14 Wib
KPK ajukan kasasi atas putusan banding Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin
Selasa, 21 Februari 2023 14:38 Wib
Terdakwa penipuan KSP Indosurya bebas, Mahfud: Kita akan kasasi
Jumat, 27 Januari 2023 19:43 Wib
Kejaksaan tak lakukan kasasi, Kadis Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal resmi bebas
Kamis, 18 Agustus 2022 17:20 Wib