Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut bahwa sejak awal tahun 2020 sebanyak 29 narapidana terorisme telah menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"29 narapidana kasus terorisme telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI sepanjang tahun 2020 berjalan," ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami, di Jakarta, Kamis.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa dari 29 narapidana terorisme yang berikrar, lima orang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, sembilan orang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, 13 orang di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, dan dua orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Adapun hingga Desember 2019, sebanyak 116 narapidana terorisme telah berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Utami mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 48 narapidana terorisme berikrar setia kepada NKRI. Angka tersebut diperoleh dari hasil asesmen yang dilakukan oleh Ditjen PAS.
"Kok 48? Ini hasil dari kami melakukan asesmen selama ini. Jadi yang belum berikrar kami meyakini 48 orang bahkan lebih. kalau dilakukan pendekatan dengan lebih intensif pada mereka, kami yakini mereka akan berikrar NKRI di tahun 2020," kata dia.
Lebih lanjut Utami mengatakan bahwa prosesi ikrar sumpah setia yang dilakukan para narapidana terorisme di antaranya dengan pembacaan ikrar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Di hadapan para hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang selama ini mungkin tidak mudah, teman-teman sering memanggil thogut dan seterusnya. Dan kami bersyukur sekali bahwa pada akhirnya mereka bisa berikrar, dan mudah-mudahan lebih dari yang ada sekarang," ucap Utami.