Dua Narapidana Terorisme di Padang Tak Diusulkan Terima Remisi

id Napi

Dua Narapidana Terorisme di Padang Tak Diusulkan Terima Remisi

-

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), tidak mengusulkan dua narapidana kasus terorisme yang tengah mendekam di penjara daerah setempat sebagai penerima remisi kemerdekaan.

"Dua narapida kasus terorisme tidak diusulkan sebagai penerima remisi ke pusat, karena mereka tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, di Padang, Sabtu.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah menandatangani ikrar serta siap setia kepada NKRI.

"Yang bersangkutan belum menyatakan siap," katanya.

Kedua terpidana itu terbagi di dua Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumbar, yaitu Lapas Padang dan Lapas Pariaman.

Di Lapas Padang atas nama Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman lima tahun dua bulan penjara. Ia masuk sejak 18 April 2016.

Sementara narapidana kedua atas nama Agus Setyawan dengan hukuman empat tahun penjara, masuk ke Lapas Pariaman sejak 11 Januari 2018.

Pada bagian lain, Kanwil Kemenkumham Sumbar mengusulkan mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.

Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah menerima remisi.

"Data pengusulan itu masih bisa berubah hingga 16 Agustus nanti, disetujui atau tidaknya nama yang diuusulkan itu kebijakan Kemenkumham RI," katanya.(*)