Fotokopi KTP ditemukan dalam berkas dukungan, ini kata komisioner KPU Solok Selatan
Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kembali menemukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner dalam berkas dukungan calon perseorangan.
"Kali ini KTP saya yang ditemukan dalam berkas dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan Jon Matias-Jufrial dan saya menegaskan tidak pernah memberikan dukungan atau KTP kepada calon manapun," kata Komisioner KPU Divisi Hukum Dedi Fitriadi di Padang Aro, Selasa.
Dia mengatakan atas temuan adanya KTP penyelenggara dalam berkas dukungan calon perseorangan pihaknya menyampaikan sanggahan pada pihak bersangkutan karena proses pembuktiannya yaitu KPU bertemu langsung dengan pihak LO pasangan calon.
"Temuan KTP dua komisioner KPU ini merupakan bentuk keseriusan KPU dan Bawaslu dalam mencocokkan dokumen dalam menghitung jumlah dan sebaran," ujarnya.
Dia menyebutkan penyelenggara Pemilu dituntut untuk netral jadi pada masa verifikasi administrasi dua KTP komisioner tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada dukungan.
Untuk masa penentuan dukungan calon perseorangan, katanya masih ada tahap verifikasi faktual dimana akan dilakukan dengan metoda sensus.
"Jadi semua yang ada dalam dukungan tersebut akan didatangi ke rumah masing-masing guna memastikan dukungan," ujarnya.
Sebelumnya nama komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Partisipasi Pemilih dan SDM juga ditemukan dalam berkas dukungan calon perseorangan Joni Syarif-Rapialdi.
Andi Andrawan Putra mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan manapun.
"Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya," katanya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan saat ini pihak KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan belum proses verifikasi lapangan.
"Sekarang baru penyerahan berkas dukungan dan saat dilakukan verifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan," katanya.
Saat verifikasi faktual, katanya Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan.
"Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP nya disalahgunakan bisa melaporkannya," ujarnya.
Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Solok Selatan ada dua pasanga yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial.
"Kali ini KTP saya yang ditemukan dalam berkas dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan Jon Matias-Jufrial dan saya menegaskan tidak pernah memberikan dukungan atau KTP kepada calon manapun," kata Komisioner KPU Divisi Hukum Dedi Fitriadi di Padang Aro, Selasa.
Dia mengatakan atas temuan adanya KTP penyelenggara dalam berkas dukungan calon perseorangan pihaknya menyampaikan sanggahan pada pihak bersangkutan karena proses pembuktiannya yaitu KPU bertemu langsung dengan pihak LO pasangan calon.
"Temuan KTP dua komisioner KPU ini merupakan bentuk keseriusan KPU dan Bawaslu dalam mencocokkan dokumen dalam menghitung jumlah dan sebaran," ujarnya.
Dia menyebutkan penyelenggara Pemilu dituntut untuk netral jadi pada masa verifikasi administrasi dua KTP komisioner tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada dukungan.
Untuk masa penentuan dukungan calon perseorangan, katanya masih ada tahap verifikasi faktual dimana akan dilakukan dengan metoda sensus.
"Jadi semua yang ada dalam dukungan tersebut akan didatangi ke rumah masing-masing guna memastikan dukungan," ujarnya.
Sebelumnya nama komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Partisipasi Pemilih dan SDM juga ditemukan dalam berkas dukungan calon perseorangan Joni Syarif-Rapialdi.
Andi Andrawan Putra mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan manapun.
"Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya," katanya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan saat ini pihak KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan belum proses verifikasi lapangan.
"Sekarang baru penyerahan berkas dukungan dan saat dilakukan verifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan," katanya.
Saat verifikasi faktual, katanya Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan.
"Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP nya disalahgunakan bisa melaporkannya," ujarnya.
Saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Solok Selatan ada dua pasanga yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial.