
Dirjen Pajak: Oknum Pegawai Nakal akan Habis

Jakarta, (Antara) - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan oknum pegawai nakal penerima suap atau pelaku pemerasan di institusinya akan habis pada masanya apabila diberantas secara terus-menerus. "Jalan terbaik untuk memberantas mereka adalah dengan menangkap tangan dan dipecat. Nanti akhirnya mereka yang seperti ini akan habis juga," kata Fuad melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4). Pernyataan Fuad itu menyikapi tertangkapnya oknum penyidik pajak yang berbuat di luar aturan, belum lama ini. Fuad mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah melakukan berbagai program pembinaan dan pencegahan dan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik tidak terpuji oleh pegawai pajak. Namun, dia menekankan bahwa mengawasi pegawai pajak yang jumlahnya 32.000 jiwa dan tersebar di 33 provinsi di Indonesia tidaklah mudah. "Pasti akan tetap ada yang nakal dan nekat. Nah, seperti begini memang harus ditangkap dan dipecat. Jadi, jangan terkejutlah kalau ada penangkapan-penangkapan lagi pada masa yang akan datang karena kita akan terus-menerus menangkap yang bandel-bandel seperti itu," ujar dia. Menurut dia, oknum pegawai pajak yang nakal dan nekat, sudah kadung berkecimpung di dalam institusi Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pembinaan mental terhadap seluruh pegawai pajak dan memperketat sistem pengawasan. "Mereka yang bandel dan nekat itu memang sudah terlanjur ada di institusi sebesar DJP ini. Harus diberantas," katanya menekankan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan oknum pegawai pajak dan dua orang swasta diduga terkait dengan pemerasan pajak pada hari Selasa (9/4) di Gambir, Jakarta. "Terkait tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, ada tiga orang yang dibawa ke KPK untuk melakukan pemeriksaan," kata JuruBicara KPK Johan Budi di Jakarta. Tiga orang yang ditangkap adalah PR (Pargono Riyadi), yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga sebagai perantara dan AH (Asep Hendro), yaitu pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS). (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
