Golkar Sumbar masih buka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah

id Golkar,sumbar, pilgub

Golkar Sumbar masih buka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah

Ketua Bapilu Partai Golkar Sumbar Mirwan Pulungan (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - DPD Partai Golkar Sumatera Barat masih membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mereka usung dalam Pilgub Sumbar 2020.

Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Sumbar Mirwan Pulungan di Padang, Minggu mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan kepada tokoh yang ingin mendaftarkan diri.

"Kita masih buka pendaftaran hingga pertengahan Februari ini. Selanjutnya akan kita laporkan ke pusat,” kata dia.

Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada sembilan tokoh yang mendaftarkan dirinya kepada partai untuk diusung dalam Pilgub nanti.

Terakhir, mantan Bupati Solok Syamsu Rahim yang mendaftarkan dirinya secara resmi kepada partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sebelumnya beberapa tokoh juga telah mendaftarkan diri mulai dari Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek, Anggota DPR RI Mulyadi.

Kemudian Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, mantan Bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigoe, Bupati Agam Indra Catri, Asril Das, Edriana, dan Suherman.

"Ada yang mendaftarkan diri untuk posisi gubernur dan ada yang wakil gubernur saja. Selain itu ada tokoh yang siap untuk diusung jadi gubernur atau wakil gubernur," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan terus menunggu hingga pertengahan Februari jika masih ada tokoh yang berminat mendaftarkan diri mereka.

"Jika masa pendaftaran sudah ditutup nama-nama tersebut akan direkomendasikan ke pusat. Kita akan melihat hasil survei nanti dan tentu pusat yang akan menentukan siapa yang akan diusung," kata dia.

Partai Golkar sendiri memiliki delapan kursi di DPRD Sumatera Barat dan mereka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumbar.

Syarat untuk mengusung pasangan calon adalah 20 persen dari total kursi DPRD Sumatera Barat yakni 65 kursi, artinya harus diusung partai yang memiliki 13 kursi di DPRD Sumbar.