Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus "King of The King" atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten.
"Sekarang ini dua tersangka. Sementara kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Kita tunggu saja hasilnyaa seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa, nanti disampaikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik kepolisian.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," ujarnya.
Seperti diberitakan, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang.
Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Spanduk tersebut bertuliskan "KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO". Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.
Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
Berita Terkait
Remaja 14 tahun di Cilandak Jaksel tusuk ayah dan nenek hingga tewas
Sabtu, 30 November 2024 12:09 Wib
Polda Metro Jaya tinjau TPS di Jakarta Utara pastikan pemungutan suara aman
Rabu, 27 November 2024 15:23 Wib
Polda Metro Jaya sita barang bukti judol senilai Rp167 miliar
Senin, 25 November 2024 17:42 Wib
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 5:09 Wib
Kepolisian kerahkan 2.500 personel amankan laga Indonesia lawan Jepang
Jumat, 15 November 2024 12:01 Wib
Polisi: Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi via money changer
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Polda Metro Jaya dalami judi online yang libatkan pegawai Komdigi
Selasa, 5 November 2024 10:30 Wib
Polisi periksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Sabtu, 2 November 2024 16:04 Wib