Jadwal ujian CPNS Pemprov Sumbar 27 Januari - 6 Februari 2020

id jadwal ujian CPNS Sumbar,ujian CPNS Sumbar

Jadwal ujian CPNS Pemprov Sumbar  27 Januari - 6 Februari 2020

Kepala BKD Sumbar, Abdul Gaffar. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dijadwalkan 27 Januari - 6 Februari 2020.

"Ujian akan dilangsungkan di Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gaffar di Padang, Kamis.

Ia menyebut 25.116 peserta yang dinyatakan lulus administrasi berdasarkan pengumuman panitia seleksi pengadaan pegawai negeri sipil Pemprov Sumbar No 800/8500/BKD-2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang hasil verifikasi sanggahan pelamar pengadaan CPNS Pemprov Sumbar tahun 2019.

Peserta yang akan mengikuti ujian SKD itu nantinya agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian terlebih dahulu menjelang hari pelaksanaan ujian di website SSCN.BKN.GO.ID.

"Agar tidak terburu-buru sebaiknya cetak kartu terlebih dahulu. Sebab, pada saat ujian kartu tersebut wajib dibawa," katanya.

Selain kartu tanda peserta itu, lanjutnya, peserta juga wajib membawa dokumen pendukung lainnya seperti asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Sedangkan bagi peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik agar membawa fotokopi sertifikatnya yang telah dilegalisir. Begitu juga tenaga kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir sesuai dengan unggahan saat pendafataran," terangnya.

Untuk peserta disabilitas yang melamar pada jenis informasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa fotokopi surat keterangan yang berlaku dari rumah sakit pemertintah ataupun puskesmas yang menyatakan jenis atau derajat disabilitasnya.

"Nantinya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar," tuturnya.

Abdul Gafar menambahkan peserta saat pelaksanaan SKD itu wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan yaitu hadir 90 menit sebelum tes berlangsung, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia.

Kemudian, menunjukan persyaratan mengikuti ujian dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada panitia.

"Pakaian peserta mesti rapi dan sopan. Dengan atasan kemeja berawarna putih polos dan bawahan rok atau celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu fantofel hitam, dan bagi yang berjilbab mengunakan jilbab merah," ujarnya.

Peserta dilarang untuk membawa buku atau catatan lain ke dalam ruangan ujian. Kalkulator, alat komunikasi, jam tangan, aksesoris, alat tulis, makanan, minuman, hingga bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian.

"Bahkan peserta dilarang menerima hingga memberikan sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia selama ujian, serta tidak diperbolehkan keluar ruangan kecuali memperoleh izin panitia dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," tegasnya.

Jika peserta melanggar tata tertib ataupun datang terlambat akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan gugur SKD.

"Kita harap peserta mematuhi peraturan selama ujian, dan kelulusan peserta nantinya memang benar-benar dari hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal itu merupakan tindakan penipuan, oleh karena itu jangan percaya dengan iming-iming apapun. Cukup percaya diri sendiri dapat melalui ujian dengan baik,"pungkasnya. (*)