OTT Wahyu Setiawan jadi guncangan berat KPU

id Wahyu setiawan, perludem, fadli ramadhanil,OTT KPK

OTT Wahyu Setiawan jadi guncangan berat KPU

Anggota KPU RI Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT, Rabu (8-1-2020), yakni WSE anggota KPU, ATF mantan anggota Bawaslu, serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019—2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjadi guncangan berat bagi lembaga penyelenggara pemilu.

"OTT ini menjadi guncangan berat bagi KPU. Jika KPU RI (komisionernya) bisa melakukan (terlibat dugaan suap), bagaimana KPU daerah? Pemikiran publik pasti ke arah itu," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Jumat.

Fadli memandang perlu jajaran KPU segera mengembalikan kepercayaan publik dengan berbagai upaya.

Di sisi lain, menurut dia, pengawasan koalisi masyarakat sipil bersama media massa penting untuk terus ditingkatkan.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan mengadukan anggota KPU RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dalam konteks kode etik penyelenggara, Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan WS ini ke DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Abhan berharap status keanggotaan Wahyu Setiawan segera jelas dan berkepastian hukum dengan putusan DKPP nantinya.