Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan penanganan kepada tujuh orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) atau gangguan jiwa yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam lima bulan terakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Selasa, mengatakan Pemkot Payakumbuh memang melakukan penanganan ODGJ yang telah mengganggu ketertiban.
"Kalau yang ditangani itu ada tujuh ODGJ, tapi secara total ada puluhan orang gila yang ada di Payakumbuh. Yang kita tangani itu memang yang sudah mengganggu," kata dia.
Terparah, sambungnya ada ODGJ yang sampai merusak rumah warga Kota Payakumbuh.
Ia menyebutkan dalam penanganan, Pemkot Payakumbuh langsung mengantarkan orang dengan gangguan jiwa tersebut ke rumah sakit jiwa HB Saanin di Kota Padang.
"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, kita itu diberi perintah untuk bagaimana memanusiakan ODGJ. Jadi memang harus diantar ke rumah sakit jiwa," sebutnya.
Permasalahan yang didapatkan itu, katanya ODGJ yang menganggu ketertiban tersebut bukan asli warga Kota Payakumbuh.
"Tapi memang kita harus tetap mengantar mereka, karena masyarakat kita merasa terganggu. Buktinya mereka melapor ke kita," ujarnya.
Bahkan, katanya, keanggotaan BPJS Kesehatan dari ODGJ yang ditangani oleh Pemkot Payakumbuh juga tidak dari Kota Payakumbuh.
"Malahan dari mereka itu ada yang berulang, sebelumnya telah keluar dari Rumah Sakit Jiwa tapi kembali lagi ke Payakumbuh dan merusak lagi," kata dia.
Ia mengatakan informasi yang didapatkan oleh pihaknya bahwa perawatan di rumah sakit jiwa memiliki paket, dimana setelah 21 hari dirawat pasien akan dikembalikan.
"Mungkin karena tidak dirawat oleh keluarga itu mereka kembali lagi ke Payakumbuh, mau tidak mau harus kita antar lagi," ujarnya.
Oleh sebab itu, kedepannya Pemkot Payakumbuh akan berkoordinasi dengan pihak Pemrov dan Pemda dimana pasien ODGJ berasal. Sehingga nantinya biaya perobatan dapat ditanggung Pemda setempat.