Dua sekawan pencuri ternak ditangkap, seekor kambing hasil curian kabur

id berita padang, berita sumbar, berita kriminal, pencuri ternak

Dua sekawan pencuri ternak ditangkap, seekor kambing hasil curian kabur

Polisi mengamankan seekor kambing sebagai barang bukti perbuatan para tersangka. (Antara/istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua sekawan yaitu Doris (26) dan Sepwardi (30) yang menjadi pelaku pencurian ternak dan sering meresahkan masyarakat karena ulahnya.

"Kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (3/1) sekitar pukul 15.30 WIB, dan kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Selain menetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka juga ditahan di sel tahanan Polresta Padang.

Penangkapan bermula ketika unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Ipda Denny Juniansyah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor :LP/07/K/I/2020/SPKT Unit I tertanggal 3 Januari 2020, di komplek perumahan Jalan Bandes Batu Kasek, Lubuk Begalung, Padang.

Usai memastikan keberadaan tersangka polisi langsung mengamankan para tersangka.

Ketika diinterogasi petugas para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik yang digunakan mencuri, dan satu ekor kambing.

Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka mengaku ada dua lokasi tempat mencuri ternak.

Pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 di Batu Kasek, Lubuk Begalung, lalu sehari setelahnya kembali beraksi Gurun Laweh, daerah setempat.

Namun demikian barang bukti yang diamankan polisi hanya satu ekor kambing, karena seekor lainnya kabur usai dicuri tersangka.

"Untuk proses selanjutnya kami akan melanjutkan penyidikan, dan melakukan pengembangan seandainya ada lokasi lain tempat tersangka mencuri ternak," katanya.