Painan, (ANTARA) - Sebanyak 3.563 dari 5.690 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum membayar denda pelanggaran terhitung dari 2018 hingga Desember 2019.
"Ke 3.563 pelanggar mesti segera membayar denda karena jika terhitung telah dua tahun sejak surat bukti pelanggaran diserahkan polisi, maka dokumen yang ditahan baik SIM atau STNK akan dimusnahkan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Hafiz Kurniawan didampingi sejumlah pejabat kejaksaan setempat saat konferensi pers akhir tahun 2019 di Painan, Selasa.
Ia menambahkan jika denda ke 3.563 pelanggar itu dihitung maka berpotensi menambah setoran ke kas negara sebanyak Rp260 juta.
Ia merinci pada 2018 terdapat 2.056 pelanggar lalu lintas di daerah setempat, dan pada 2019 naik menjadi 3.634 pelanggar.
Salah satu penyebab banyaknya pelanggar yang belum membayar denda ialah jarak tempuh ke ibu kota kabupaten yang jauh.
"Dari kecamatan paling ujung yakni Silaut bisa menghabiskan waktu sekitar empat jam berkendara ke Painan, hal ini kami kira salah satu penyebab kenapa masih banyak pelanggar yang belum membayar denda," sebutnya.
Menyiasati agar tidak terjadi, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten terutama pihak kecamatan guna penyebarluaskan informasi mengenai tata cara pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
"Dalam kerja sama itu sekaligus akan diumumkan siapa-siapa saja warga yang ditilang sehingga yang bersangkutan secepatnya membayar denda," katanya. (*)
Berita Terkait
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Kecelakaan lalu lintas pada operasi ketupat 2024 di Pasaman Barat turun
Rabu, 17 April 2024 19:50 Wib
Bellingham sebut Madrid telah lupakan kekalahan di Etihad musim lalu
Rabu, 17 April 2024 5:28 Wib
Polisi: Lalu lintas pintu masuk Harau mulai dipadati wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 5:22 Wib
Menko PMK: Feri Merak-Bakauheni hanya turunkan penumpang lalu kembali
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Kapolda: Rekayasa lalu lintas satu arah efektif urai macet Lebaran
Sabtu, 6 April 2024 11:48 Wib
Polres Pasaman Barat tekankan pengendara patuhi rambu lalu lintas
Jumat, 29 Maret 2024 19:42 Wib
Pemkot Pariaman siapkan rekayasa lalu lintas sambut libur lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 13:30 Wib