Solo (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta mengimbau perusahaan aplikasi jasa transportasi Maxim segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
"Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan dengan ojek 'online' yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Senin.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek "online" mulai dari Rp7.000 hingga Rp10.000, sedangkan Maxim menawarkan tarif mulai dari Rp3.000.
"Terkait ini kami menyarankan agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan agar tarif bisa segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk sementara waktu ini harapan kami Maxim bisa menutup kantor dulu untuk menjaga kondusivitas," katanya.
Sementara itu, ia mengaku sudah didatangi oleh perwakilan Maxim terkait dipermasalahkannya perbedaan tarif tersebut oleh perusahaan ojek "online" lain.
"Mereka datang kepada saya karena tarif dasar ini kan dipermasalahkan oleh Gojek dan Grab. Oleh karena itu, tadi kami beri penjelasan mengenai Permenhub ini," katanya.
Ia mengatakan terkait permasalahan tersebut Dinas Perhubungan hanya sebagai fasilitator dan bukan penentu kebijakan. Meski demikian, dikatakannya, Kementerian Perhubungan punya kebijakan dalam menentukan dan menindak pelanggaran tarif ojek "online".
"Yang pasti kami tidak memiliki wewenang dan diberikan kewenangan mengatur persoalan tarif. Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub untuk ditindaklanjut," katanya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek "online" dari Gojek dan Grab mendatangi Kantor Maxim Perwakilan Surakarta menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada masyarakat.
Penanggung jawab aksi Bambang Wijanarko mengatakan memberikan waktu kepada Maxim selama tiga hari untuk melakukan penyesuaian tarif. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak melakukan penyesuaian tarif, ia memastikan akan melakukan aksi serupa yang lebih besar.
Terkait hal itu, Perwakilan Perusahaan Maxim Surakarta Arif Yuda mengatakan tidak bisa memutuskan sendiri soal tuntutan ini.
"Kami hanya mengikuti perintah dari Manajemen Maxim pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, apapun hasilnya kami siap mematuhi," katanya.
Berita Terkait
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Pj Wako Padang Panjang, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris tukang ojek
Rabu, 28 Februari 2024 16:54 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Ahli waris tiga tukang ojek Sawahlunto terima santunan BPJamsostek
Jumat, 15 September 2023 11:39 Wib
Pengendara ojek daring meninggal tertimpa pohon di Padang
Senin, 8 Mei 2023 14:59 Wib
JAMSOSTEK Cabang Solok serahkan santunan Rp216 Juta kepada keluarga korban pekerja rentan
Kamis, 16 Maret 2023 12:05 Wib