Logo Header Antaranews Sumbar

BBM oplosan penyebab isu Pertalite lebih jelek dari Premium di Sumbar (Video)

Jumat, 13 Desember 2019 14:59 WIB
Image Print
(Foto Istimewa)

Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Pemprov Sumatera Barat Herry Martius menyatakan isu yang berkembang di tengah masyarakat setempat bahwa kualitas pertalite lebih buruk dari premium tidak benar.

“Jelas itu tidak benar karena secara teknis oktan pertalite lebih tinggi dari premium dan pembakaran di mesin juga lebih baik,” kata dia.

Ia mengakui isu kualitas pertalite lebih buruk ini memang berkembang di masyarakat sehingga mereka lebih memilih premium untuk kendaraan mereka dibandingkan pertalite.

Menurut dia selain harga lebih murah dan isu itu berkembang maka konsumsi premium di Sumbar jadi meningkat dan bahkan melebihi kuota yang ditetapkan Pertamina.

Ia menjelaskan isu itu berkembang setelah adanya oknum yang mengisi kendaraannya dengan bahan bakar yang dibeli secara eceran bukan di tempat resmi yakni SPBU.

Menurut dia setelah ditelaah lebih lanjut, bahan bakar tersebut ternyata berasal dari campuran bahan bakar ilegal yang berasal dari bekas tambang minyak di Palembang.

Bahan bakar tersebut dioplos dan dijual kepada masyarakat dan hasilnya tentu berdampak buruk bagi mesin kendaraan.

Ia mengakui mengetahui hal ini setelah pihak kepolisian setempat berkoordinasi dengan mereka yang sedang mengungkap kasus ini.

“Polda meminta kepada kami untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang akan mereka ungkap namun kami tentu tidak memiliki kewenangan dan menyarankan berkomunikasi dengan BPH Migas,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar membeli bahan bakar minyak di tempat resmi bukan di pinggir jalan karena sangat membahayakan keselamatan.

“Pedagang bahan bakar eceran itu tidak diperbolehkan karena memiliki risiko kebakaran karena tingkat keamanannya rendah,” kata dia.

Ia menggambarkan seorang pengendara yang sedang merokok dan membeli bahan bakar atau pedagang eceran yang merokok mengisikan bahan bakar kepada konsumennya.

“Ini tentu berbahaya bagi pedagang, konsumen bahkan masyarakat di sekitar toko tersebut. Apalagi yang dijual bahan bakar bersubsidi tentu hal itu tidak boleh,” kata dia.

Ia mengakui kewenangan Pemprov Sumbar untuk melakukan pengawasan dan penindakan tentu tidak ada sehingga pihaknya mengeluarkan imbauan saja.

“Untuk Migas diatur kewenangan oleh pemerintah pusat mulai dari perizinan dan pengawasan. Kita pemda tidak ada kewenangan dalam pengawasan maupun penindakan,” kata dia.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026