Hukuman mati bagi koruptor, Pengamat: jangan sebatas wacana

id hukuman mati koruptor,bahaya korupsi,pengertian korupsi,berita sumbar

Hukuman mati bagi koruptor, Pengamat:  jangan sebatas wacana

ilustrasi hukuman mati (antaranews)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berharap hukuman mati terhadap koruptor jangan sampai hanya sebatas wacana, mengingat korupsi masih menjadi bahaya laten di Tanah Air.

"Jika hukuman mati koruptor sekedar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ujar Emrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (10/12), Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.

Menurut Emrus, wacana presiden tersebut harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudnyatakan.

Maka dari itu, kata dia, peran pemerintah melalui menteri-menteri terkait, serta anggota DPR RI sangat penting dalam mendorong terealisasinya wacana tersebut.

"Bisa digelorakan dengan berbagai teknik kemasan pesan komunikasi, misalnya dalam bentuk acara parodi para menteri bersama DPR-RI yang dilakukan secara sistematis dan masif sehingga menimbulkan dorongan yang kuat dari rakyat agar hukuman mati bagi para koruptor sebagai tindakan yang pantas diterima oleh para pelaku korupsi," ucap Emrus.

Lebih lanjut Emrus mengatakan bahwa DPR juga dapat berperan aktif dengan memasukkan pasal mengenai hukuman mati terhadap koruptor pada revisi rancangan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Jika DPR tidak mengakomodir usulan tersebut, kata dia, maka dimungkinkan bagi Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati bagi koruptor.

"Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di Tanah Air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara," kata Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.