Dinas Perikanan Pasaman Barat akomodir 895 asuransi nelayan selama 2019

id asuransi nelayan,manfaat asuransi nelayan,nelayan pasaman barat,berita pasaman barat

Dinas Perikanan Pasaman Barat akomodir 895 asuransi nelayan selama 2019

Nelayan Pasaman Barat saat melaut. Mereka disarankan ikut asuransi nelayan untuk menjamin keselamatan saat melaut. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengakomodir sekitar 895 asuransi nelayan selama 2019.

"Kita mengakomodir memperjuangkan nasib para nelayan. Semua nelayan diharapkan bisa masuk peserta asuransi nelayan mandiri," kata Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Arial Effendi di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan untuk target selama 2019, pihaknya memperoleh kuota sebanyak 1.000 asuransi nelayan. Meskipun belum mencapai target, angka tersebut dinilai sudah sangat optimal melihat kondisi dan letak geografis nelayan yang cukup jauh di pinggiran.

Menurutnya selama menjalani program asuransi nelayan, masih banyak nelayan yang apatis dengan asuransi tersebut sehingga petugas harus menjelaskan dengan detail agar mereka mamahami dampak positif dari program asuransi nelayan.

"Masih banyak menemui nelayan yang enggan menjadi peserta asuransi mandiri. Padahal jumlah premi yang harus mereka bayarkan sangat murah dan bisa menjamin keselamatan mereka selama bekerja sebagai nelayan," ujarnya.

Sejumlah nelayan ada yang tidak bersedia ikut asuransi nelayan mandiri dengan berbagai macam alasan. Salah satunya merasa kesulitan untuk membayar premi asuransi tersebut.

Untuk mengatasi hal itu pihaknya terus berupaya dengan bekerjasama dengan kelompok nelayan atau pemerintah nagari ataundesa setempat.

"Kami berharap nelayan menyadari pentingya asuransi tersebut terutama apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian," sebutnya.

Ia menambahkan manfaat asuransi adalah melindungi nelayan dari risiko kecelakaan dan kematian, baik di laut maupun pada saat tidak melaut.

Santunan untuk korban meninggal karena kecelakaan di laut sebesar Rp200 juta, meninggal karena kecelakaan di darat Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta, kematian alami umur 45 tahun sebesar Rp160 juta, umur 46 sampai 55 tahun sebesar Rp40 juta dan umur 56-65 tahun sebesar Rp20 juta.

"Jika ada nelayan yang kecelakaan dan terdaftar di asuransi maka bisa di klaim sesuai kategori yang ada," ujarnya.