Padang, (ANTARA) - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat resmi menutup pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan mereka usung dalam Pilgub Sumbar 2020
Sekretaris DPW PAN Sumbar Indra dt Rajo Lelo di Padang, Jumat mengatakan sebenarnya pembukaan pendaftaran dimulai 1-20 November 2019 namun hari ini ada dua tokoh yang mendaftar yakni Sekjen DPD RI Reydonizar Moenek dan anggota DPR RI yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar Mulyadi.
“Hari ini kita terima pendaftaran mereka dan lakukan sejumlah wawancara untuk mengetahui visi dan misi ringkas mereka untuk Sumatera Barat,” kata dia.
Ia mengatakan hingga penutupan pendaftaran ini sejumlah calon telah mendaftarkan dirinya maju dalam Pilgub Sumbar yakni Shadiq Pasadigoe, Indra Catri, Reydonizar Moenek, Mulyadi dan Ketua DPW PAN Sumbar Ali Mukhni.
“Berkas pendaftaran mereka telah kita terima dan selanjutnya kita kumpulkan juga semua rekomendasi dari DPD PAN kota dan kabupaten kemudian DPW merekomendasikan ke DPP setelah dilakukan pembahasan melalui rapat pleno,” katanya.
Ia mengatakan DPP yang akan menentukan siapa yang akan diusung partai baik dalam Pilgub Sumatera Barat maupun Pilkada kota dan kabupaten.
“Untuk posisi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur kita yang akan merekomendasikan sejauh ini baru Mulyadi dan tentu Ketua DPW PAN yang menyatakan menjadi bakal calon gubernur,” kata dia.
Menurutnya dalam menentukan calon yang akan diusung sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubenur pihaknya tentu harus melihat lebih jauh visi yang akan ditawarkan serta kemampuan yang dimiliki calon.
“Ada calon yang berpengalaman di politik maupun birokrasi namun secara elektabilitas melalui survei partai masih lemah tentu kita berat merekomendasikan calon tersebut,” kata dia.
Tekait dirinya yang juga akan maju, Indra dt Rajo Lelo mengakui awalnya memang ingin maju dalam persaingan menjadi calon kepala daerah dalam Pilgub Sumbar, namun dirinya memberikan kesempatan kepada yang lain untuk maju.
“Kita berfikir bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk Sumbar sehingga memberikan kesempatan kepada calon lain,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar itu.
PAN sendiri memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar sementara syarat partai mengusung calon gubernur dan wakil gubenur harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Sumbar atau 13 kursi.
Mereka tentu harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi ambang batas untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilgub Sumbar 2020.