Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Diminta Tegas Hukum Pelaku Pencurian Ikan

Selasa, 2 April 2013 10:12 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengadilan Perikanan diminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat dengan tegas menegakkan hukum terkait pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia. "Dalam penanganan tindak pidana perikanan, Hakim di Pengadilan Perikanan merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum. Untuk itu perlu tindakan tegas dengan sanksi hukum yang adil sehingga para pelaku kejahatan perikanan menjadi jera," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Syahrin Abdurrahman, Selasa. Menurut Syahrin, tindak pidana perikanan seperti perbuatan pencurian ikan sampai saat ini dapat dikatakan sebagai kondisi yang masih berada dalam tahap yang memprihatinkan. Ia mengemukakan, masih banyak terjadi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Terutama, ujar dia, sebagian besar tindak pidana perikanan terjadi di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga. "Bahkan, kegiatan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing ini melibatkan kapal-kapal ikan berbendera asing sehingga perlu ditindak secara tegas," katanya. Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama dibawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut pada tanggal 21 Maret 2013 terhadap tiga kapal. Sedangkan satu kapal lagi, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 001 pada tanggal 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang "trawl", serta tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. "Kami memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal penangkapan ikan tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia," tukas Syahrin. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026