BEI: Tiga Saham Baru Masuk Transaksi "Margin"

id BEI: Tiga Saham Baru Masuk Transaksi "Margin"

Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memasukkan tiga saham baru ke dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara "margin" dan "short selling". Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengemukakan, tiga saham tersebut adalah PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Ia mengemukakan, otoritas Bursa menerbitkan daftar 57 saham yang dikategorikan dapat di transaksi secara "margin". Selain itu, Bursa juga memasukkan sebanyak 52 efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh anggota bursa bagi nasabah yang mengakibatkan posisi "short". "Daftar efek tersebut mulai berlaku pada 1 April 2013 dan pengumuman itu sekaligus mencabut pengumuman BEI per 22 Februari 2013 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin atau transaksi short selling," katanya. Transaksi margin merupakan transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. Sedangkan "short selling" yakni transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Secara terpisah, Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo mengatakan peningkatan kinerja ketiga saham itu dinilai positif sehingga masuk ke dalam daftar efek "margin" dan "short selling". Ia mengharapkan likuiditas perdagangan saham-saham itu dapat lebih aktif lagi ke depannya seiring dengan sektor infrastruktur dan properti sedang postif. "Meski demikian, perlu diperhatikan juga oleh investor adalah pemakaian fasilitas "margin" dan "short selling" sebaiknya bukan dilakukan untuk tujuan investasi jangka panjang namun lebih bersifat spekulasi jangka pendek (trading)," katanya. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.