Komisi V DPRD Sumbar tinjau pelayanan Rumah Sakit Paru dan RSUD Pariaman

id DPRD Sumbar,RSUD Pariaman,RS Paru

Komisi V DPRD Sumbar tinjau pelayanan Rumah Sakit Paru dan RSUD Pariaman

Komisi V DPRD Sumatera Barat mengunjungi RS Paru dan RSUD Pariaman (Istimewa)

Parit Mlintang (ANTARA) - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat meninjau pelayanan Rumah Sakit Paru dan RSUD Pariaman yang berada di Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (25/10).

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Mukhlis Yusuf Abit mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ada perbedaan aturan terkait status RS Paru antara Pergub dengan Peraturan Pemerintah.

“Dalam Pergub diatur status RS Paru statusnya masih badan sementara di dalam PP statusnya haru berubah menjadi struktural,” katanya.

Ia mengatakan akan menghubungi pihak pihak terkait yang berwenang dalam perubahan antara fungsional dan struktural ini supaya ada kejelasan. RS Paru pada 2020 akan mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp38 miliar, jika status ini tidak diubah maka anggaran tentu tidak akan cair.

“Rumah sakit ini tidak akan dapat Dana Alokasi Khusus apabila berstatus struktural. Ini tentu harus disikapi dengan gubernur,” katanya

Setelah itu, komisi V melanjutkan kunjungan ke RSUD Pariaman. Anggota DPRD Sumatera Barat Gustami Hidayat mengatakan dari pihaknya menemukan adanya tunggakan dari BPJS ke RSUD pariaman .

Ia berharap ada penjelasan dari BPJS kenapa dana dana yang harus dibayarkan ke Rumah sakit ini macet.

“Kita tidak tau apa permasalahanya ,sementara Rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada masyaakat,” katanya.

Ia mengatakan Komisi V DPRD Sumbar akan mencoba menelusuri persoalan ini agar dapat teratasi dan memberikan solusi kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” katanya.