Kabut asap semakin pekat, Jambi kembali liburkan sekolah

id Dampak kabut asap,kebakaran hutan,kebakaran hutan dan lahan,asap karhutla,karhutla,liburkan sekolah

Kabut asap semakin pekat, Jambi kembali liburkan sekolah

Siswa Sekolah Dasar (SD) di Jambi gunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan. ANTARA/Muhamad Hanapi

Jambi, (ANTARA) - Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat, Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil kebijakan meliburkan sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak, negeri dan swasta sederajat di kota itu, Selasa.

Melalui siaran pers yang dirilis pemerintah kota itu pada Senin (14/10) malam, kebijakan pemerintah kota itu meliburkan sekolah berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, dimana kondisi kualitas udara dalam 24 jam terakhir berada di atas baku mutu, berfluktuasi dari kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat maklumat Wali Kota Jambi nomor 180/179 /HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap.

Dengan memperhatikan hal itu, pemerintah kota itu meliburkan siswa PAUD dan TK selama empat hari, mulai dari tanggal 15-18 Oktober 2019. Sementara, untuk siswa SD dan SMP negeri dan swasta sederajat pada hari Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019 tetap masuk sekolah namun jam masuk sekolah di undur menjadi pukul 08.30 WIB.

Selain itu kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar sekolah, untuk sementara waktu ditiadakan.

"Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan karyawan Tata Usaha (TU) sekolah diimbau menggunakan masker selama perjalanan dan beraktifitas di sekolah," katanya

Selama kabut asap menyelimuti kota itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS/ DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telepon, pesan singkat whatsapp, media sosial maupun media massa. (*)