Kuala Lumpur, (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melakukan pertemuan Seruan Gerakan Intelektual "Indonesia Memanggil" yang dikoordinatori oleh Muhammad Rajiv Syarif di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/9) pukul 16.00 waktu setempat hingga Selasa dini hari.
Pertemuan khusus membahas berbagai dinamika dan isu sosial yang tengah terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Beberapa perwakilan persatuan pelajar yang hadir, seperti Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky.
Acara tersebut berfokus terhadap penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap berpotensi untuk mempersulit kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Tujuan utama kami adalah menerbitkan surat pernyataan sikap terhadap segala upaya yang disusun secara terencana untuk melemahkan KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia,” kata Rajiv.
Mereka berpandangan revisi UU KPK akan membawa kepada berbagai polemik, seperti terancamnya independensi KPK, mekanisme penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, maupun pembentukan dewan pengawas yang dipilih berdasarkan persetujuan DPR.
Melalui diskusi terbatas dengan berbagai elemen mahasiswa yang hadir, Aliansi Pelajar Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap.
Mereka menolak adanya garis hierarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara, menolak pengangkatan dewan pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 21 Ayat (1) Huruf a, Pasal 37 A, Pasal 37 B Ayat (1) Huruf b, Pasal 37 D, Pasal 37 E ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 F Ayat (4) revisi UU KPK.
Menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam peraturan presiden sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 10 Ayat 2. Kewenangan supervisi KPK seharusnya bersifat antarlembaga negara, yaitu antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga harus diatur dalam undang-undang.
Mendesak pemerintah atau dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang KPK.
Mendukung segala upaya judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU KPK yang baru, menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar senantiasa melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan undang-undang, menolak hasil seleksi calon pimpinan KPK karena dinilai telah menyalahi prosedur dan mengandung pelanggaran kode etik.
Mereka juga menekankan pengkajian ulang terhadap mekanisme seleksi calon pimpinan KPK agar ke depannya lebih inklusif, proporsional, dan terlepas dari pelanggaran kode etik, dari pembentukan panitia seleksi (pansel) sampai kepada pemilihan pimpinan.
Selain itu, menuntut pemerintah RI untuk segera menuntaskan amanat reformasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Forum ini dapat menjadi wadah terbaik bagi para diaspora muda Indonesia di Malaysia dalam memberikan sumbangsih gagasan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di Tanah Air," katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai rekomendasi riil terkait dengan upaya pemberantasan korupsi maupun penguatan KPK secara institusi yang akan disampaikan baik kepada pemerintah maupun DPR.
Mereka juga berharap agar pemerintah Indonesia segera menyelesaikan segala permasalahan sosial yang sedang terjadi, seperti tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil serta kerusuhan Papua dan berbagai isu rasial lainnya. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar undang lima kementerian bahas pembangunan diMentawai
Jumat, 23 Februari 2024 20:32 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Padang gelar festival budaya upaya menarik kunjungan wisatawan
Minggu, 29 Oktober 2023 17:40 Wib
Kemenlu India undang jurnalis negara G20 berkunjung jelang KTT 2023
Senin, 14 Agustus 2023 8:24 Wib
Kemendes PDTT: UU Desa bawa kemajuan pesat terhadap pariwisata
Minggu, 6 Agustus 2023 16:24 Wib
Muhaimin Iskandar tegaskan sudah undang Ketum PBNU di Harlah PKB
Senin, 24 Juli 2023 6:59 Wib
Unand undang profesor perguruan tinggi top dunia untuk wujudkan WCU
Senin, 3 Juli 2023 13:23 Wib
Anggota DPR jelaskan urgensi RUU Perampasan Aset
Minggu, 14 Mei 2023 5:05 Wib