
Kemendagri Usulkan Bupati-Wali Kota Dipilih DPRD

Padang, (Antara) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan, usulan pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD salah satunya untuk menghilangkan raja-raja kecil di daerah. "Kemendagri mengusulkan dalam RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, supaya bupati dan wali kota dipilih DPRD, salah satunya untuk menghilangkan raja-raja kecil di daerah seperti terjadi sekarang," kata Djohermansyah Djohan di Padang, Kamis. Menurut dia, bupati dan wali kota kewenangannya lebih bersifat pada pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian serta sektor lainnya. Karena itu, kata dia, bupati dan wali kota diusulkan kepada DPR tidak dipilih langsung oleh masyarakat, karena konsepnya untuk membangun tata pemerintahan yang efektif, efesien, dan produktif dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menjelaskan, Indonesia terdiri atas wilayah provinsi dan kemudian provinsi terdiri atas kabupaten atau kota yang tak bisa jalan sendiri-sendiri. Selama ini, kewenangan pada kabupaten atau kota begitu banyak, akibatnya menjelang pilkada ada yang disalahgunakan seperti tentang izin pertambangan dan lainnya, sehingga ditemukan kasus izin tambang yang tumpang tindih seperti di Kalimantan dan mungkin juga di Sumbar terjadi hal yang sama, ujar dia pula. Djohermansyah mengatakan bahwa usulan Kemendagri sebelumnya gubernur yang dipilih oleh DPRD ditarik lagi, artinya tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana dimunculkan dalam RUU yang sedang dalam pembahasan dengan DPR. Selain itu, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan diperkuat dalam RUU tentang Pemerintah Daerah tersebut, karena selama ini dinilai masih kurang maksimal dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap kabupaten dan kota. Kemendagri, kata dia lagi, telah mencoba mencari jalan keluar dengan melakukan perbaikan dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 agar peran gubernur bisa maksimal. Kemudian diperbaiki lagi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi. Namun menurut dia, setelah berjalan dua tahun tetap saja belum signifikan, karena regulasinya level PP yang tak begitu mengikat dan ditaati, sehingga perlu dimunculkan pengaturan baru di bawah UU. "Dalam pembahasan RUU tentang Pemda dimunculkan penguatan peran gubernur, antara lain kewenangan ditambah dari sebelumnya," katanya. Jadi, kewenangan gubernur yang ditambah dalam RUU itu adalah pada bidang pertambangan, kehutanan, perikanan dan kelautan yang disebut kewenangan bersifat ekologis, disamping sifatnya lintas daerah yang dijalankan selama ini, kata dia. Menurut Dirjen Otda Kemendagri ini, kewenangan lebih pada gubernur harus dipertahankan legitimasinya supaya kuat, sehingga rancangan undang-undanga itu tetap dipilih langsung oleh masyarakat. Pada RUU itu juga dimunculkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat memberi sanksi kepada bupati/wali kota mulai dari teguran, dan jika sampai tiga kali tak mengindahkan dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika tetap tidak dipenuhi, kata dia, maka bupati atau wali kota itu dapat diberhentikan oleh pemerintah pusat, ketentuan ini dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda selama ini tidak ada ketegasan soal sanksi tersebut. Akibatnya ketika bupati dan wali kota tidak mau dikoordinasikan, sering pergi ke Jakarta tanpa melapor kepada gubernur dan dipanggil rapat tidak datang dengan alasan mendatangi konstituen, tak dapat diberi sanksi. Jika pasal tentang gubernur berhak menjatuhkan sanksi kepada bupati dan wali kota itu diberlakukan, maka ke depan tak ada lagi celah untuk berdalih karena tak ada lagi urusan dengan konstituen dan mereka dipilih oleh DPRD. "Dengan adanya ruang kewenangan gubernur memberikan sanksi, tentu bupati dan wali kota bisa dikoordinasikan dengan baik serta pelayanan publik dapat maksimal karena akan terhindar dari kepentingan politis," ujar Djohermansyah.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
