Dua kali gagal, bagan Singkarak akhirnya ditertibkan

id penertiban bagan,danau singkarak,ikan bilih,berita solok,satpol pp solok

Dua kali gagal, bagan Singkarak akhirnya ditertibkan

Penertiban bagan di Danau Singkarak wilayah Kabupaten Solok, Senin. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka   (ANTARA) - Tim Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok kembali menertibkan bagan di Danau Singkarak wilayah Kabupaten Solok pada Senin.

"Dalam dua bulan terakhir, kami mencoba meyakinkan masyarakat yang menolak dengan diskusi, kami tidak ingin ada unsur paksaan, ini kan untuk kebaikan bersama," kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah di Singkarak, Senin.

Penertiban ini adalah lanjutan dari penertiban pada Juli 2019, yang sempat mendapat penolakan dari warga sekitar, sehingga petugas urung melaksanakan penertiban saat itu.

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017, yang telah disosialisasikan kepada pemilik bagan dari jauh hari bahkan dari akhir 2018.

Kawasan Danau Singkarak bagian Kabupaten Solok terlihat cukup ramai. Ratusan masyarakat berkumpul di dekat titik-titik penertiban, walau sempat terjadi diskusi dengan petugas, namun masih dalam taraf wajar. Petugas tetap melakukan penertiban.

Kennedy Hamzah menyebutkan penertiban tersebut yang ketiga kalinya dalam tahun ini. Pada awal tahun, Pemkab Solok sudah melakukan penertiban, dan masyarakat menolak, kemudian diberikan tenggat waktu hingga Juli 2019.

Lalu pada Juli dilaksanakan juga penertiban, kali ini bersama Pemprov Sumbar, tapi juga mendapat penolakan dari masyarakat.

Setelah itu, Pemkab Solok dan Pemprov Sumbar intens melakukan diskusi dengan masyarakat Danau Singkarak wilayah Solok, untuk memberikan pemahaman ke pemilik bagan agar mau menbongkar bagan dan mengganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan data dari Dinas Perikanan Kabupaten Solok, ada enam nagari yang memiliki bagan di Singkarak, yaitu di Nagari Kacang 40 bagan, Tikalak sebanyak 48 bagan, Nagari Singkarak 14 bagan, Saniang Baka 75 bagan, Muaro Pingai sebanyak 52 bagan dan Paninggahan 27 bagan.

Dengan total 256 bagan di sepanjang danau, sebagian bagan telah dibuka oleh masyarakat. Tinggal 165 bagan yang akan dibongkar dalam dua hari. Pada Senin bagan yang berhasil dibongkar mencapai 80 bagan, sisanya dilanjutkan besok Selasa (24/9).

Ia juga menjelaskan kondisi di Danau Singkarak saat ini, berdasarkan laporan yang didapat dari tim penyuluh perikanan Kabupaten Solok, ada 30 lebih bagan ukuran jumbo (14×15 meter) dipasang di daerah batas Muaro Pingai dan Saniang Baka.

Adapun, bagan dipasang dengan konstruksi baja permanen dipasang di wilayah tengah dan selatan Danau Singkarak di Muaro Pingai dan Saniang Baka. Karena itu juga ada gesekan antara mereka pemilik bagan yang di tepi dengan pemilik bagan yang di tengah.

"Alasan utamanya, mereka (pemilik bagan) tidak terima jika hanya bagan saja yang ditertibkan, tapi untuk tahap awal ini, kami fokus ke bagan saja, karena sangat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017," ujarnya.

Untuk menyosialisasikan penggantian bagan dengan alat tangkap ramah lingkungan, Pemkab Solok sebelumnya sudah memfasilitasi nelayan pemilik bagan dengan 34 paket masing-masing 34 perahu.

Kemudian 34 jaring Langli berukuran lebih besar dari ukuran biasa agar ikan yang masih kecil tidak tertangkap juga, kemudian 34 unit mesin tempe, dan 34 set alat keselamatan, paket tersebut senilai lebih dari Rp700 juta. Tahun 2019 masing-masing 29 paket Rp700 juta lebih.

"Respon masyarakat cukup positif, beberapa Nagari malah meminta tambahan bantuan paket lagi, dan tahun depan akan kami anggarkan lagi," ujarnya.

Sementara itu, hingga pukul 17.00 WIB, penertiban masih berlangsung, dan akan dilanjutkan Selasa (24/9) sampai tuntas.