DKP Sumbar tegaskan penertiban bagan untuk menjaga populasi bilih

id penertiban

DKP Sumbar tegaskan penertiban bagan untuk menjaga populasi bilih

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat, Yosmeri. (ANTARA SUMBAR/Ist)

Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Yosmeri menegaskan penertiban bagan yang dilakukan di Danau Singkarak adalah upaya untuk mempertahankan populasi ikan endemik, bilih.

"Ada ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap bilih. Keramba apung dan bagan mengancam populasinya. Juga melanggar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah, karena itu ditertibkan," kata Kepala DKP Sumbar, Yosmeri di Padang, Rabu.

Penertiban itu, katanya, dilakukan selama dua hari, 23-24 September 2019 dengan melibatkan tim terpadu dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Sumbar serta Solok. Dukungan juga datang dari Wali nagari setempat.

"Saat ini hampir semua bagan sudah ditarik ke pinggir danau. Ada yang sudah bongkar waringnya sendiri dan ada yang dibuka oleh tim penertiban," katanya.

Penertiban itu dibagi dalam dua tim. Tim danau dan darat. Untuk tim danau mengeksekusi bagan dan tim darat melakukan sosialisasi serta antisipasi pemilik bagan yang melakukan protes.

"Meskipun dalam penertiban bagan ini ada aksi protes yang dilakukan pemilik bagan, namun kita tetap lanjut," ujarnya.

Ia berharap pemilik bagan tidak beroperasi kembali di Danau Singkarak selepas penertiban yang dilakukan. Jika melanggar, akan ditindak tegas.

Data Dinas Perikanan Kabupaten Solok, ada enam nagari yang memiliki bagan di Singkarak, yaitu di Nagari Kacang 40 bagan, Tikalak sebanyak 48 bagan, Nagari Singkarak 14 bagan, Saniang Baka 75 bagan, Muaro Pingai sebanyak 52 bagan dan Paninggahan 27 bagan, total 256 bagan.

Selain di Kabupaten Solok, tim juga akan melakukan penertiban di Danau Singkarak yang menjadi bagian administrasi Kabupaten Tanah Datar.