Ditolak, penertiban bagan Danau Singkarak kembali ditunda

id Danau Singkarak,Penertiban Bagan,Ikan Bilih,Dinas Perikanan Sumbar

Ditolak, penertiban bagan Danau Singkarak kembali ditunda

Tim gabungan Satpol PP dan dinas perikanan Sumbar saat edukasi dan penertiban bagan di Danau Singkarak, Senin. (Antara Sumbar/ Ist)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat kembali menunda pembongkaran bagan di Danau Singkarak, Kabupaten Solok selama beberapa hari karena permintaan asosiasi nelayan di daerah tersebut.

"Setelah dilakukan penertiban dan pembongkaran satu unit bagan di Nagari Tikalak kemarin (15/7), ada penolakan dari pemilik bagan dan dilakukan dialog dengan Kadis Kelautan Perikanan Sumbar," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, Dedy Diantolani melalui telepon dari Solok, Selasa.

Dedy menyebutkan setelah dialog yang juga dihadiri Danrem 032 Wirabraja, Kasatpol PP dan Damkar Sumbar, Dandim Solok, Dandim Tanah Datar, Kapolsek X Koto Singkarak dan camat diperoleh kesepakatan menunda penertiban sementara waktu sambil pendekatan edukasi dan persuasif dijalankan.

Menurutnya, lebih dari 100 orang bagian dari asosiasi nelayan hadir dan menolak penertiban tersebut.

"Kalau kami sifatnya menunggu keputusan dari dinas kelautan perikanan Sumbar, kalau diperintahkan penertiban, kami turunkan anggota," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Perikanan dan Kelautan Sumbar, Yosmeri mengatakan penertiban bagan di Danau Singkarak ditunda hingga 18 dan 19 Juli 2019.

"Kami kemarin lakukan edukasi dan ajakan persuasif mengenai dampak adanya bagan di Danau Singkarak terhadap endemik asli dan kualitas air di danau tersebut," katanya.
Ratusan anggota asosiasi bagan menolak penertiban bagan di Danau Singkarak, Senin. (Antara Sumbar/ Ist)


Asosiasi nelayan selingkar Danau Singkarak meminta agar tim mempertimbangkan lagi penertiban karena banyak merugikan nelayan.

Sebelumnya, Pemerintah daerah akan menertibkan bagan apung di sepanjang Danau Singkarak pada Juli 2019, karena dikhawatirkan merusak ekosistem ikan bilih endemik danau tersebut.

"Sebelumnya pada akhir 2018 kami telah melakukan penertiban bagan-bagan apung dengan acuan Perda Provinsi Sumbar, sebab Danau Singkarak berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Solok," kata Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Solok, Efriadi melalui Kabid Penegak Perda, Hendrianto di Arosuka, Jumat (15/3).

Ia menjelaskan pada penertiban 2018, Asosiasi nelayan Danau Singkarak meminta waktu penangguhan penertiban selama tujuh bulan atau hingga Juli 2019.