Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masa bakti 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah atau janji dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kabupaten itu, Selasa.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Agam masa bakti 2019-2024 tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung, Indrawan.
Selain pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa bakti 2019-2024, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Agam Indra Catro, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satroa dan anggota Forkompimda juga diisi dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Agam masa bakti 2014-2019.
Usai peresmian anggota DPRD Agam masa bakti 2019-2024, Sekretaris DPRD Agam Indra mengumumkan pimpinan sementara DPRD Agam.
"Sesuai peraturan perundangan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dan pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota terdiri atas satu orang ketua dan satu wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak 1 dan 2," katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Pelaksanaan tugas pimpinan sementara DPRD tersebut akan berakhir pada saat pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah atau janji dalam paripurna secara definitif sebagai ketua dan wakil ketua.
Ia menambahkan, penunjukkan pimpinan itu berdasarkan Pasal 165 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Surat Keputusan KPU Agam Nomor: 215/HK.03.1-KPTS/1306/KPU-KAB/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Agam dalam Pemilu 2019. Surat Keputusan Gubernur Sumbar No : 171-610-2019 tertanggal 15 Agustus 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Agam.
Selain itu, surat dari DPC Partai Gerindra Nomor: 123/SR/P-Gerindra/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Ketua Sementara DPRD Agam Periode 2019-2024 dan surat dari DPC PKS Nomor:025/K/SK/AC06-PKS/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 perihal Penyampaian Nama Wakil Ketua Sementara DPRD Agam Periode 2019-2024.
Ketua DPRD Agam sementara, Novi Irwan mengatakan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD merupakan prioritas utama sebagai ketua sementara.
"Kita menargetkan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD selesai dalam waktu dekat," katanya.
Pihaknya siap mendukung semua program pemerintah di bidang infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia dan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mereka sangat kompak dan akan berdampak baik pada kerjasama dengan pemerintah dalam membangun daerah," katanya.
Ke 45 anggota DPRD yang dilantik itu dari Partai Gerindra atas nama Nesi Armita, Armalicon, Novi Irwan, Edwar, Zulhefi, Rinal Wahyudi, Erdinal, Zulhendrif dan Almahadi Arif.
Sedangkan dari PKS atas nama Asnidar, Rizki Abdillah Fadhal, Safrudin, Suharman, Guswardi, Asrizal dan Suhermi. Partai Demokrat atas nama Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Syafril, Doddi, Aderia, Feri Adrianto dan Syaharuddin.
Sementara dari PAN atas nama Antonis, Zulpardi, Hendrizal, Syaflin, Salman Linover dan Irfan Amran. Dari Partai Golkar atas nama Joni Putra, AR Yutinof, Fairismen, Arman J Piliang dan Zulfahmi.
Selain itu dari PPP atas nama Gema Saputra, Yopi Eka Anroni, Ridwan Suhaili, Irfawaldi, Mardisal Athan. Dari Partai Nasdem atas nama Mardanis dan Ais Bakri. Dari PBB atas nama Noveri Edios dan Bulqaini, Dari Partai Bekarya atas nama Syafrizal dan dari Partai Hanura atas nama Epi Suardi. (*)
