DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 bentuk 43 Perda

id DPRD Solok Selatan,Pelantikan DPRD,Perda

DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 bentuk 43 Perda

Ketua pengadilan Koto Baru Solok Purnomo Hadiyanto memasangkan pin ke anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 usai mengucapkan sumpah, Rabu. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan, Sumatera Barat, periode 2014-2019 bersama pemerintah setempat telah membentuk 43 Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Perda inisiatif dewan.

"Kami juga sudah melahirkan 54 keputusan pimpinan DPRD selama lima tahun menjabat," kata Ketua DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 Sidik Ilyas, saat rapat paripurna pengambilan sumpah DPRD periode 2019-2024, di Padang Aro, Rabu.

Sedangkan kegiatan DPRD berupa rapat yaitu Badan Musyawarah 64 kali, Badan Anggaran 26 kali, Badan Kehormatan 12 kali dan rapat panitia khusus DPRD 24 kali.

Selain itu juga dilaksanakan rapat komisi yang terdiri dari komisi I, II dan III masing-masing sebanyak 29 kali serta rapat kerja 19 kali.

"Kami juga melakukan fungsi sebagai penampung aspirasi dengan menerima kunjungan dan penyampaian asporasi masyarakat," ujarnya.

Pengambilan sumpah anggota DPRD Solok Selatan periode 2019-2024 dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Solok Purnomo Hadiyanto.

Saat ini jabatan ketua DPRD Solok Selatan sementara dijabat oleh politisi Golkar Zigo Rolanda dengan wakilnya Ali Sabri Abas dari PAN.

Karena pimpinan DPRD belum terbentuk maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintah Daerah.

Sebelum ditetapkannya Pimpinan DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur yang mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan perlu ditunjuk unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara terbanyak Pertama dan Kedua pada Pemilu Legislatif 14 April 2019.

Penunjukan pimpinan sementara juga berdasarkan surat dari DPD partai Golkar Nomor : 84/3/GKSS/8/2019 Tanggal 6 Agustus 2019 tentang Usulan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Sementara atas nama Zigo Rolanda.

Selain itu juga surat dari Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/O4/KS/46/Vm/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Pengajuan Calon Wakil Ketua Sementara mengusulkan Ali Sabri Abas.