2.955 napi diusulkan terima remisi Kemerdekaan

id Remisi Kemerdekaan,HUT RI,Kemenkumham Sumbar

2.955 napi diusulkan terima remisi Kemerdekaan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.

"Ada sebanyak 2.955 narapidana dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diusulkan ke pusat untuk disetujui sebagai penerima remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya hanya bersifat menunggu untuk keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI nanti.

Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan dari jumlah 2.955 narapidana, mengingat pengusulan remisi masih bisa dilakukan hingga 16 Agustus.

Mengingat narapidana yang baru diputus oleh pengadilan pada 16 Agustus, masih memungkinkan menerima remisi jika masa penahanannya sudah enam bulan.

"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik serta memuhi syarat sesuai perundang-undangan," katanya.

Pengurangan masa hukuman yang akan diterima narapidana berkisar antara satu hingga enam bulan.

Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Berdasarkan data pengusulan terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, Pariaman 240 orang, dan lainnya.

Penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus, dan didahului dengan upacara.