4.185 narapidana Sumbar terima Remisi pada hari Kemerdekaan RI

id Kemenkumham Sumbar

4.185 narapidana Sumbar terima Remisi pada hari Kemerdekaan RI

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal di Padang, Sabtu (17/8). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan remisi kepada 4.185 narapidana dan anak pidana pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berupa pengurangan masa hukuman itu dilakukan secara simbolis di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II W Muaro Padang, Sabtu (17/8).

"Kami berharap remisi yang diterima pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi motivasi bagi ribuan narapidana untuk terus berkelakuan baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal didampingi kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti.

Ia mengatakan remisi sejatinya adalah penghargaan serta apresiasi yang diberikan oleh negara melalui Kemenkumham RI terhadap narapidana serta anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sebab sebelum diputuskan sebagai penerima remisi, para narapidana serta anak pidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan penelitian dan penilaian oleh petugas.

"Setelah memenuhi kategori dan penilaian barulah mereka diusulkan ke pusat untuk menerima remisi, narapidana ini juga harus aktif mengikuti program pembinaan," katanya.

Menurutnya ribuan narapidana yang memperoleh remisi di Sumbar tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Amrizal berpesan kepada para narapidana yang memperoleh remisi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman, sementara yang belum mendapatkan remisi diminta untuk memotivasi diri agar dapat pada momen berikutnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti mengatakan 4.185 narapidana penerima remisi itu tersangkut berbagai perkara, mulai dari pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebutkan dari ribuan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman di hari Kemerdekaan RI ke-79, 53 orang di antaranya langsung bebas.

Pada bagian lain, penyerahan SK Remisi di Lapas Padang turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sumbar Sugeng Hariadi, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.

Kemudian Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, Kalapas Padang Marten, Kajari Padang Aliansyah, dan lainnya. ***2**