
Lapas Dharmasraya usulkan remisi kemerdekaan untuk 172 warga binaaan

Pulau Punjung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan 172 narapidana mendapatkan remisi umum pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan seluruh narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan hak warga binaan mendapatkan remisi, ini merupakan tahapan akhir," ujarnya.
Ia mengatakan Melalui forum ini, setiap usulan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi antara Lapas, Kantor Wilayah, dan Bapas menjadi kunci untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, lanjut dia tim juga membahas usulan hak integrasi bagi 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seluruh usulan melalui proses verifikasi yang komprehensif, mulai dari penelitian kemasyarakatan (Litmas), kelengkapan administrasi, perkembangan perilaku, hingga keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Ia menegaskan bahwa pemberian hak kepada warga binaan bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap proses pembinaan yang telah dijalani.
Oleh karena itu, lanjut dia setiap usulan harus melalui mekanisme penilaian yang objektif agar hak diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
