Butuh informasi publik, di Padang bisa lewat website

id permintaan informasi publik, keterbukaan informasi publik, padang, PPID Padang

Butuh informasi publik, di Padang bisa lewat website

Kabid Komunikasi Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Padang Swesti Fanloni (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menyediakan layanan permintaan informasi publik menggunakan web dengan mengakses laman www.ppid.padang.go.id.

"Bagi warga yang ingin meminta informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui web sehingga lebih praktis," kata Kabid Komunikasi Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Padang Swesti Fanloni di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan sejak awal 2019 pihaknya telah melayani permintaan informasi secara daring sebagai tindak lanjut UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Jenis informasi yang bisa diberikan yaitu sifatnya terbuka terdiri atas serta merta, setiap saat dan berkala," kata dia.

Informasi serta merta menyangkut hajat hidup orang banyak seperti gangguan utilitas publik, bencana alam, cuaca dan pergeseran penyakit.

Ke depan jika ada gangguan air PDAM juga akan ditayangkan di kanal informasi serta merta, kata dia.

Kemudian informasi berkala menyangkut kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, profil badan publik, agenda kerja hingga renstra.

Kemudian informasi menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, laporan aset, dokumen pengadaan barang dan jasa hingga dokumen pendukung penyusunan peraturan daerah.

Selain itu juga ada informasi dikecualikan yaitu mulai dari daftar rekening bank ASN, riwayat kesehatan, berkas kepegawaian, dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan keuangan sebelum diaudit, laporan hasil pengawasan dan lainnya.

Untuk mengajukan permohonan informasi publik masyarakat dapat memilih kanal permohonan informasi publik online dan mengisi data yang diminta mulai dari identitas hingga informasi yang dibutuhkan, ujarnya.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik diberikan waktu 10 hari untuk menindaklanjuti dan jika belum cukup ada tambahan waktu tujuh hari.

"Jika informasi yang diberikan belum puas maka pemohon dapat mengajukan keberatan hingga menggugat kepada Komisi Informasi," lanjut dia.