BBPOM dan Polda Sumbar ungkap peredaran obat keras diduga ilegal di Padang Selatan

id BBPOM Sumbar,Polda Sumbar,Obat Keras diduga ilegal,Pskotropika diduga Palsu

BBPOM dan Polda Sumbar ungkap peredaran obat keras diduga ilegal di Padang Selatan

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang M Suhendri (dua dari kiri) dalam jumpa pers pengungkapan peredaran obat keras ilegal di Padang (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bekerja sama dengan Polda Sumbar mengungkap peredaran ratusan ribu butir obat keras diduga ilegal dan obat psikotropika diduga palsu di Kota Padang.

“Kami menemukan ratusan ribu butir obat diduga ilegal dari seorang distributor setelah dilakukan penggerebekan bersama tim Polda Sumbar di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (27/6)," kata Kepala BBPOM Padang M Suhendri di Padang, Jumat.

Ia mengatakan total obat psikotropika diduga palsu dan tanpa izin edar sebanyak 170.700 butir tablet, obat tertentu 8.800 butir tablet dan obat keras 4.905 dus dengan total nilai sebesar Rp5 juta.

Ia mengatakan obat-obatan itu disita setelah salah seorang yang diduga merupakan distributor tertangkap tangan sedang menerima sebuah paket kiriman.

“Pemilik tertangkap tangan menerima paket yang setelah dibuka merupakan obat psikotropika tanpa izin edar atau diduga palsu. Selain itu kami juga menemukan barang yang sama yang disimpan di sarana ilegal," katanya.

Dirinya menyebutkan obat-obatan tanpa izin itu akan diedarkan kepada konsumen secara ilegal dengan menjual kepada konsumen melalui jasa pengiriman.

Ia menjelaskan tindakan mendistribusikan obat psikotropika dan obat keras secara ilegal itu merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan. Pelaku disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Selain itu juga melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar.

Ia mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pemilik obat-obatan tersebut dan mereka akan melalukan rapat gabungan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menentukan status pemilik obat.

"Si pemilik baru calon tersangka dan belum diamankan. Kami rapat lanjutan dan sesuai arahan tim gabungan nanti dikembangkan kasus ini dan kita satukan persepsi," kata dia. (*)