Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).
"MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan 'game' buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.
Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PUBG Mobile dan sejenisnya.
Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.
PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan itu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018.
Berita Terkait
Cholil Nafis tekankan pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
Rabu, 4 Desember 2024 15:34 Wib
Tuntutan diskualifikasi hasil Pilpres sulit dikabulkan MK, kata Hadar Nafis Gumay
Selasa, 28 Mei 2019 17:00 Wib
MUI nilai PSI dan Komnas Perempuan asal bicara terkait poligami
Senin, 17 Desember 2018 14:30 Wib
Jaring masukan masyarakat, mantan komisioner KPU: umumkan data lengkap caleg
Jumat, 14 September 2018 16:17 Wib
Umat Islam diminta tunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Measles Rubella
Senin, 6 Agustus 2018 5:41 Wib
Pemkot Imbau Warga Hindari Jalur Etape TdS
Rabu, 10 Agustus 2016 6:59 Wib
Pengamat: Nafis Gumay Pantas Pimpin KPU
Rabu, 13 Juli 2016 13:59 Wib
Hadar Nafis Terpilih Sebagai Plt Ketua KPU
Selasa, 12 Juli 2016 14:39 Wib