Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengaku dirinya belum menerima surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dituduh akan melakukan makar dan pemufakatan jahat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, semua pihak sudah sepakat akan melakukan tindakan hukum secara tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun.
"Yang kita anggap, kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun," tegasya.
Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI ini mendorong menindaklanjuti kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen dan mengungkap kasus itu hingga tuntas.
"Silahkan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," jelasnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus hukum kerusuhan 22 Mei dan kasus hukum makar serta rencana pembunuhan empat tokoh nasional serta satu pemimpin lembaga survei membutuhkan waktu yang relatif panjang.
"Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa," jelas Wiranto.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan membiarkan proses hukum berjalan dengan baik.
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Gak usah diintervensi. Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," tegas Wiranto.
Sebelumnya dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam.
Berita Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
Selasa, 2 November 2021 17:50 Wib
Bupati Pessel pecat Direktur RSUD M. Zen Painan, apa sebabnya...?
Jumat, 29 Oktober 2021 17:18 Wib
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
Rabu, 21 Juli 2021 21:49 Wib
Melihat gaya Kapolri Listyo Sigit rangkul ormas Islam
Senin, 8 Februari 2021 11:41 Wib
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
Rabu, 18 Desember 2019 11:34 Wib
Alasan kesehatan, Sidang Kivlan Zen kembali ditunda
Kamis, 17 Oktober 2019 18:44 Wib
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
Kamis, 3 Oktober 2019 10:28 Wib
Berkas kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dinyatakan lengkap
Selasa, 20 Agustus 2019 19:55 Wib