Logo Header Antaranews Sumbar

Wa Ode Paparkan Keterlibatan Anggota Banggar

Rabu, 13 Maret 2013 18:52 WIB
Image Print
Wa Ode Nurhayati. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati memaparkan mengenai keterlibatan anggota Banggar dalam kasus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011. "Saya sampai detik ini menyampaikan semua yang saya tahu soal keterlibatan anggota Banggar," kata Wa Ode usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu. Wa Ode menjadi saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman yang merupakan Wakil Sekjen Bidang Organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Haris adalah orang yang melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar DPR terkait dengan kasus DPID. Wa Ode sendiri telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam pengalokasian DPID dengan dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta karena menerima hadiah uang Rp6,25 miliar dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya. Namun, Wa Ode mengaku tidak tahu aliran dana kepada pimpinan Banggar yang saat itu dijabat oleh Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung. "Soal aliran dana saya tidak tahu, tetapi kalau soal alokasi DPID dan sistemnya, saya cuma menjelaskan sebatas itu saja," tambah Wa Ode. Terkait dengan keterlibatan mantan pimpinan DPR Anis Matta yang menandatangani penetapan daerah penerima DPID, Wa Ode hanya mengatakan Anis sebagai pimpinan DPR. "Yang meng-'acc' adalah dia sebagai pimpinan DPR bidang anggaran," ungkap Wa Ode. Haris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2012 dengan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara. Dalam perkara DPID, hakim juga telah memutuskan mantan Ketua MKGR Fadh El Fouz divonis bersalah dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026