Logo Header Antaranews Sumbar

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Wa Ode

Jumat, 19 Oktober 2012 18:00 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. "KPK mengajukan banding karena KPK menuntut 14 tahun penjara namun Wa Ode hanya divonis enam tahun penjara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (18/10), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memvonis Wa Ode dengan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar mantan anggota badan anggaran DPR dari fraksi PAN itu dihukum penjara paling lama 14 tahun dan denda akumulasi hingga Rp1 miliar. "Terdakwa juga mengajukan banding, jadi berkaitan dengan putusan hakim itu KPK harus pelajari lebih dulu, pasti ada argumen-argumennya karena penggunaan dakwaan Tipikor dan TPPU menurut hakim terbukti artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan menurut hakim," jelas Johan. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa dari pernyataan yang disampaikan oleh Wa Ode dan saksi-saksi selama persidangan akan dikembangkan untuk menjadi penyelidikan KPK. "Pernyataan terdakwa dan saksi-saksi selama persidangan oleh KPK tidak didiamkan, namun KPK butuh waktu untuk memvalidasi pernyataan tersebut apakah didukung dengan bukti-bukti atau tidak, kalau didukung maka akan dilakukan penyelidikan," jelas Johan. Pada sidang Selasa (4/9), staf bidang rapat sekretariat Banggar DPR, Nando mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan DPID ada kode-kode yang digunakan untuk pengecekan daerah penerima DPID yang diusulkan anggota Banggar. "Kode P adalah untuk pimpinan Banggar yait P1 untuk Melkias Markus Mekeng, P2 untuk Mirwan Amir, P3 untuk Olly Dondokambey dan P4 untuk Tamsil Linrung," jelas Nando Kode P tersebut diikuti dengan kode J yaitu jumlah rupiah sebagai usulan alokasi DPID. Nando juga mengakui bahwa terdapat kode 1-9 lain yang menjelaskan masing-masing fraksi di Banggar yaitu 1 (Partai Demokrat), 2 (Partai Golkar), 3 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4 (Partai Keadilan Sejahtera), 5 (Partai Amanat Nasional), 6 (Partai Persatuan Pembangunan), 7 (Partai Kebangkitan Bangsa), 8 (Partai Gerindra) dan 9 (Partai Hanura). Masih ada kode-kode lain seperti warna kuning, biru dan warna lainnya. Pengusaha Fadh El Fouz yang memberikan uang kepada Wa Ode sebesar Rp6 miliar untuk pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh juga mengaku pernah dihubungi oleh orang dari Aceh yang mengatakan bahwa ketiga kabupaten itu diurus oleh anggota Banggar lain. Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dari fraksi Demokrat disebut menjadi penghubung Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Wakil Banggar Mirwan Amir dari fraksi PKS mengurus kabupaten Pidie Jaya. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026