Logo Header Antaranews Sumbar

Pembacaan Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda

Selasa, 16 Oktober 2012 19:13 WIB
Image Print
Wa Ode Nurhayati. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati. "Hari ini mohon dimaklumi ada beberapa bagian putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Selasa. Putusan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati, menurut Majelis Hakim, akan dibaca pada Kamis, 18 Oktober 2012, pukul 13.00 WIB. Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di tiga Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa. Sebelumnya jaksa menuntut Nurhayati dengan hukuman empat tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam dakwaan kedua Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia disangkakan telah mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Atas dakwaan tersebut jaksa sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam nota pembelaannya, Nurhayati telah membantah bahwa uang yang dimaksud oleh jaksa merupakan hasil tindak pidana kejahatan. Menurut dia, uang yang tersimpan di salah satu bank itu berasal dari bisnisnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026