Logo Header Antaranews Sumbar

Fadh Didakwa Suap Wa Ode Nurhayati

Jumat, 12 Oktober 2012 13:20 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Fadh El Fouz didakwa melakukan penyuapan kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati. "Perbuatan terdakwa memberikan uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati dengan maksud untuk mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 bertentangan dengan aturan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry Fahtar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Jumat. Dakwaan primer terhadap Fadh adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dengan dengan Rp250 juta. Fadh juga mendapat dakwaan subsider berdasarkan pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan dengan maksimal Rp150 juta. Usahakan DPID Kronologinya menurut jaksa, pada September 2010, Fadh mengetahui adanya pembahasan alokasi DPID untuk 2011 dan menemui Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol untuk mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk Kabupaten Aceh besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Haris menyanggupi dan menghubungi Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara menyanggupi untuk mempertemukan Fadh dengan Wa Ode. Syarif dan Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di restoran Pulo Dua agar Wa Ode mengurus alokasi DPID, Wa Ode menyanggupi dan meminta agar dipersiapkan proposal dari daerah. Fadh dan Haris pada Oktober 2010 bertemu dengan Wa Ode di gedung DPR dan mengulang permintaan kepada Wa Ode untuk mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu menerima DPID dengan alokasi masing-masing Rp40 miliar. Wa Ode dalam pertemuan tersebut meminta komitmen lima hingga enam persen dari total alokasi DPID. Fadh selanjutnya menghubungi pengusaha sekaligus mantan kepada Kamar Dagang Indonesia di Aceh Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana sebesar Rp7,34 miliar untuk pengurusan DPID Kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya dan menjanjikan pengurusan proyek. Rincian pemberian uang tersebut adalah pada 7 Oktober diberikan Rp1,24 miliar, pada 8 Oktober sebesar Rp2,65 miliar, 13 Oktober sebesar Rp 430 juta, 15 Oktober sebesar Rp770 juta, 19 Oktober sebanyak Rp1,85 miliar dan 27 Oktober sebesar Rp400 juta. Fadh kemudian juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah Armaida dan meminta Armaida menyiapkan uang miliar sebesar Rp5,65 miliar dan proposal. Rincian pemberian uang tersebut adalah 18 Oktober sebesar Rp2,6 miliar, pada 4 November Rp1,75 miliar dan 22 Desember sebesar Rp1,3 miliar. Fadh menerima proposal dari Zamzami dan Armaida kemudian menyerahkannya kepada Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yaitu Kabupaten Aceh Besar Rp50 miliar, Pidie Jaya Rp226 miliar dan Bener Meriah Rp50 miliar. Untuk memenuhi komitmen kepada Wa Ode, maka Fadh mentransfer uang melalui Haris Andi Surahman dengan jumlah seluruhnya Rp6 miliar dengan rincian pada 13 Oktober sebesar Rp3 miliar, pada 14 Oktober Rp2 miliar dan pada 18 Oktober sebanyak Rp1 miliar. Serahkan uang Haris kemudian menyerahkan uang yang diterima dari Fadh kepada Wa Ode melalui asisten Wa Ode, Sefa Yolanda sebesar Rp5,5 miliar sebagai realisasi komitmen lima sampai enam persen dari total anggaran dengan sejumlah Rp5,25 miliar disetor ke Wa Ode dengan bertahap yaitu pada 13 Oktober sebanyak Rp1,5 miliar, 14 Oktober Rp500 juta, 15 Oktober Rp500 juta, 18 Oktober sebanyak Rp1 miliar, 19 Oktober sebesar Rp1 miliar dan 25 Oktober sebesar Rp250 juta, dan sebanyak Rp250 juta pada 18 Oktober atas perintah Wa Ode ditransfer ke rekening Syarif Achmad. Ketiga daerah di Aceh tersebut akhirnya memang ditetapkan sebagai daerah penerima alokasi DPID berdasarkan UU No 10 tahun 2010 tentang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan No 25 PMK 07 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang DPID sebagiamana permintaan Wa Ode Nurhayati. Menanggapi dakwaan tersebut, Fadh tidak membantahnya. "Secara prinsip dakwaan itu 90 persen benar," ungkap Fadh. Kuasa hukum Fadh, Syamsul Huda mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan langsung melakukan pembuktian di persidangan. Fadh pada sidang tersebut juga mengajukan permintaan untuk rawat inap karena sakit di saluran kencing. Tapi majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo memutuskan baru dapat memberikan izin berobat jalan dan bila ada rujukan dari dokter untuk rawat inap baru izin diberikan. Dalam sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, Wa Ode mengungkapkan bahwa uang yang diberikan oleh Fadh sudah dikembalikan sebesar Rp5,5 miliar demi menghormati pimpinan DPR Priyo Budi Santoso karena Fadh merupakan staf khusus Priyo. Fadh sendiri adalah Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), ormas tempat Priyo Budi Santoso menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat MKGR, namun Fadh membantah bahwa ia adalah staf khusus Priyo. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026