Begini cara pedagang petasan di Tanah Datar mengelabui petugas

id razia pedagang petasan,Satpol PP Tanah Datar

Begini cara pedagang petasan di Tanah Datar mengelabui petugas

Tim terpadu penegak Perda menertibkan pedagang petasan. (Antara Sumbar/ Istimewa)

​​​​​​​Batusangkar (ANTARA) - Pedagang petasan di Batusangkar, Sumatera Barat, mengelabui petugas dari tim terpadu penegakan perda daerah itu dengan surat edaran palsu agar dibolehkan berjualan petasan.

"Untuk memuluskan dagangannya para agen petasan melengkapi pedagang dengan surat izin yang difotokopi, namun anehnya izin edar itu dikeluarkan untuk wilayah Riau tapi barangnya beredar di Sumbar," Kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi di Batusangkar, Selasa.

Ia memberikan teguran kepada pedagang yang nekat menjual petasan, dan melakukan penyitaan terhadap petasan itu, karena kegiatan membakar petasan sudah dilarang dengan tegas oleh Pemkab Tanah Datar karena mengganggu ketertiban umum.

Pedagang petasan ditemukan tidak hanya pasar saja, tetapi juga di warung di pinggir jalan raya. Bahkan jika dipersentasekan penjual petasan di warung lebih banyak daripada di pasar.

"Persentase petasan yang kami amankan, di kedai-kedai di pinggir jalan lebih tinggi dari pada di pasar," Katanya.

Ia mengaku, tim yang terdiri dari Polres, Kodim 0307, dan Pol-PP setiap hari akan bergerak ke setiap Pasar di Kecamatan dan nagari di Tanah Datar, dan tidak menutup kemungkinan juga menyusuri kedalam pelosok-pelosok nagari.

"Kami bertekad akan meminimalisir setiap gangguan terhadap umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah shalat taraweh. Dan keamanan selama Ramadhan," Katanya.

Selain menertibkan pedagang petasan, menertibkan warung kelambu juga jadi sasaran tim terpadu. Untuk tahap awal pihaknya baru sebatas melakukan langkah peringatan dengan memberi saran kepada para pedagang agar tidak berjualan.

"Namun apabila imbauan itu juga tidak didengarkan, pedagang akan kita tindak sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Datar tentang Trantibum," ujarnya.