Caleg PDIP menduga terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan

id Darwin Zeneki

Caleg PDIP menduga terjadi penggelembungan suara di dua kecamatan

Darwin Zeneki memperlihatkan bukti dugaan penggelembungan suara serta laporan yang dibuat ke Bawaslu Pesisir Selatan. (ist)

Painan, (ANTARA) - Calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menduga terjadi penggelembungan suara di daerah pemilihan 3 yang meliputi dua kecamatan yakni Kecamatan Sutera dan Lengayang yang merugikan dirinya.

"Penggelembungan suara tersebut terjadi di Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di delapan nagari lain di kecamatan tersebut," kata calon legislatif PDIP daerah pemilihan Sutera dan Lengayang Darwin Zeneki di Painan, Senin.

Khusus di Lakitan Utara, jelasnya ketika suara di tingkat kecamatan direkap pada Sabtu (27/4), suara caleg PDIP nomor urut satu dicatat 101 suara, sementara dirinya yang merupakan nomor dua dicatat 23 suara.

Hal tersebut tidak sesuai dengan data yang dikantongi saksi, dan saksi pun langsung mengajukan protes.

"Saksi langsung menunjukkan data yang dikantongi bahwa caleg nomor urut satu hanya mendapat 82 suara, dan nomor dua mendapat 42 suara, namun tidak digubris oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelasnya.

Melihat hal itu ia langsung merespon, akhirnya diperlihatkan dokumen model DAA 1 plano dan suara se-Lakitan Utara dihitung ulang. Hasilnya sesuai dengan data yang ada pada saksi yakni caleg nomor urut satu mendapat 82 suara dan nomor dua mendapat 42 suara.

Menyikapi kejadian tersebut pada Senin, 29 April 2019 ia melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 04/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/IV/2019.

Setelah menerima laporan Bawaslu langsung ke lokasi perekapan dan merekomendasikan agar data di seluruh nagari di Lengayang dicocokan kembali.

Rekomendasi tersebut tidak langsung dilaksanakan PPK dengan berbagai alasan, dan mereka berjanji akan melakukannya pada hari berikutnya.

Pada hari berikutnya pencocokan data memang dilakukan, namun hanya dokumen C1 plano serta DAA1 dan kegiatan itu tanpa dihadiri saksi dari partai.

"Dari kegiatan itu jelas ada upaya penggelembungan suara terstruktur, dan kami akan menempuh jalur hukum terkait kejadian ini," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison menyebutkan laporan Darwin Zeneki sudah diterima serta dilanjutkan hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu, namun setelah ditelaah tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. (*)