Ombudsman: masih banyak pungli di Indonesia

id Amzulian Rifai,Ombudsman RI,Pungli

Ombudsman: masih banyak pungli di Indonesia

Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai. (ANTARA)

Makassar   (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan jika perilaku tidak jujur seperti pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan oleh aparatur sipil maupun pegawai lainnya.

"Di luar sana, masih banyak pungli terjadi. Bahkan saat saya berdiri di podium ini sekarang, mungkin saja ada pungli yang terjadi," ujar Amzulian Rifai di Makassar, Senin.

Ia mengatakan pungli masih terjadi dan mungkin saja tidak banyak terjadi di Sulawesi Selatan tetapi karena dirinya banyak mengurusi republik sehingga banyak tahu masalah-masalah yang dihadapi di birokrasi.

Dia mengaku dirinya tidak terlalu populer di masyarakat karena memang ia lebih memilih untuk bekerja dengan tidak membuat kegaduhan dalam masyarakat.

"Ketua Ombudsman RI mungkin jarang masuk di media karena saya memilih bekerja tidak dengan membuat kegaduhan. Saya biasanya kalau ada persoalan dengan birokrasi saya langsung WA (WhatsApp) menterinya dan membahasnya secara langsung," katanya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengungkapkan adanya salah satu permasalahan yang sempat membuat heboh publik tanah air ketika dirinya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dan memantik reaksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Salah satu contoh ketika saya mempersoalkan Lapas Sukamiskin, tetapi ditanggapi secara berlebih oleh pak menteri, bahkan dibuatkan 'statement' dan dinonton di youtube. Tapi setelah bertemu dengan pak menteri, duduk membahas persoalan akhirnya selesai dan langsung MoU dengan semua lembaga di Kemenkumham," katanya.

Menurut dia, beberapa lembaga pemerintah, kementerian dan lainnya sudah menjalin kerja sama dengan Ombudsman seperti Polri yang mana penandatanganan dilakukan oleh dirinya dengan Kapolri disaksikan oleh semua kapoldanya.

"Hal-hal seperti ini sangat efektif dan nantinya akan diteruskan oleh lembaga perwakilan di provinsi lainnya," ucapnya.

Ia menjelaskan tugas utama dari Ombudsman yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juga mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008," ucapnya. (*)