Arosuka, (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menemukan sebanyak 55 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu sepanjang Januari hingga Maret 2019.
"Kendati demikian, dari puluhan kasus gigitan itu, warga yang dinyatakan positif rabies nihil," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Sri Efianti di Arosuka, Senin.
Sementara kasus gigitan HPR pada 2018 tercatat cukup tinggi, yakni sebanyak 410 gigitan, namun pihaknya menyebut kasus gigitan itu dinyatakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah sebanyak 488 kasus.
"Kasus gigitan HPR pada 2018 dinyatakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, satu orang dinyatakan positif rabies dan meninggal dunia," ujarnya.
Dia menyebutkan, pada 2018 Kabupaten Solok bebas dari rabies namun peningkatan kewaspadaan terhadap penularan rabies tetap dilakukan.
Pihaknya mengimbau jika ada warga yang terkena gigitan untuk segera mencuci luka gigitan selama 15 menit di bawah air mengalir dan segera melaporkan ke puskesmas atau petugas kesehatan untuk diberikan Vaksin Anti Rabies.
Sementara itu data dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Solok menyebutkan, populasi HPR di wilayah setempat meningkat dari 32.642 ekor pada 2017 menjadi 34.183 ekor pada 2018.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Solok, Topan menyebutkan dari jumlah tersebut, pemberian vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, musang dan kera telah diberikan ke 7.454 ekor HPR pada tahun 2018.
Akan tetapi pemberian vaksin tersebut menurun dibandingkan pada 2017 yang berjumlah sebanyak 9.779 ekor, namun tetap melewati target.
"Untuk tahun ini kami menargetkan pemberian vaksin kepada 4.000 ekor HPR. Namun kegiatan vaksin hingga bulan ini belum dimulai," ujarnya. (*)