Walhi: Habitat Flora-Fauna Langka Terancam Penambangan

id Walhi: Habitat Flora-Fauna Langka Terancam Penambangan

Walhi: Habitat Flora-Fauna Langka Terancam Penambangan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, habitat flora dan fauna yang masuk kategori nyaris punah terancam kegiatan penambangan. "Penghancuran habitat kini bahkan banyak dilakukan secara legal dengan alih fungsi kawasan hutan dan penambangan di kawasan hutan lindung," kata pengkampanye tambang dan energi Walhi Pius Ginting di Jakarta, Selasa. Dia mencontohkan seperti di wilayah tambang Weda Bay Nickel, milik perusahaan Eramet Perancis. Dalam kawasan tambang di hutan lindung tersebut terdapat 22 spesies tumbuhan/flora yang diatur dan masuk daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan IUCN Red List. Disamping itu juga terdapat jenis fauna yang masuk dalam kategori IUCN Red List, diantaranya Asian Box Turtle (Cuora amboinensis), Sailfin Lizard (Hydrosaurus amboinensis). Sementara itu, di hutan Batang Toru, Sumater Utara, hendak ditambang oleh perusahaan emas PT Agincourt Resources, terdapat 15 jenis fauna yang hampir punah sehingga masuk ke dalam daftar IUCN Red List atau CITES. Diantaranya, orang utan sumatera, harimau sumater, dan tapir asia. Dia menjelaskan, 3 Maret diperingati sebagai hari lahirnya Konvensi CITES yaitu konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies yang hampir punah. Konvensi ini merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1978. CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies terhadap perdagangan internasional. "Pengawasan dan larangan ketat perdagangan satwa yang hampir musnah perlu didukung. Tapi yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih saat ini adalah kerusakan habitat satwa dan flora rentang yang hampir punah," kata Pius. Banyaknya penambangan di kawasan hutan, termasuk dikawasan hutan lindung, juga di cagar alam, serta alih fungsi taman nasional membuat larangan ketat perdagangan satwa liar hanya jadi kosmetik pemanis saja dalam perlindungan satwa, tambah dia. "Lemahnya perhatian terhadap habitat flora dan fauna yang rentan punah secara tak langsung mencerminkan lemahnya perhatian terhadap daya dukung alam terhadap masyarakat sekitar yang sangat tergantung kepada alam," ujar dia. (*/jno)