Disdukcapil Tanah Datar sebut WNA masuk DPT murni kesalahan KPU

id Elizabeth

Disdukcapil Tanah Datar sebut WNA masuk DPT murni kesalahan KPU

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar Elizabeth. (Antara Sumbar/Etri Saputra)

Batusangkar, (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Elizabeth menyesalkan KPU setempat yang tidak cermat mendata pemilih sehingga masuknya dua WNA dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Ditemukannya dua WNA masuk DPT Pemilu 2019 di Tanah Datar bukan kesalahan capil. Itu murni kesalahan KPU yang tidak cermat dan teliti mendata pemilih," kata dia di Batusangkar, Kamis.

Ia mengatakan Disdukcapil sudah bekerja sesuai prosedur, dan untuk memiliki KTP-elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi WNA memang tidak ada larangan.

Asalkan WNA tersebut sudah memiliki surat keterangan izin tetap dari Keimigrasian, maka Capil boleh mengeluarkan KTP dan KK sesuai dengan Undang-undang.

Jadi dari pihak capil telah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-undang, bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Imigrasi terkait dengan perekaman KTP-el oleh WNA.

Ia mengakui perekaman KTP-el bagi WNA blankonya sama dengan KTP-el milik WNI. Hanya saja pada KTP-el WNA jelas dibuatkan asal warga negara dan masa berlakunya.

Berdasarkan data capil, WNA di Lintau Buo Utara tersebut diketahui pertengahan tahun ini masa izin tetapnya segera berakhir. Sementara WNA di Batipuah masih akan diperiksa.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menemukan dua orang WNA asal Banglades masuk dalam Daftar Pemiliham Tetap (DPT) pemilu 2019.

Keduanya ditemukan masuk DPT di Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, dan di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh.

Kedua WNA tersebut sudah diserahkan Bawaslu ke KPU Tanah Datar, dan provinsi bahkan sudah disampaikan ke KPU pusat. Keduanya sudah dihapus dari DPT pemilu 2019. (*)