1.000 sertifikat tanah gratis dibagikan lewat program PTSL di Padang

id ptsl, sertifkat tanah

1.000 sertifikat tanah gratis dibagikan lewat program PTSL di Padang

Wali Kota Padang Mahyeldi membagikan sertifikat tanah lewat program PTSL di Padang, Kamis (14/2). (Antara Sumbar/humas)

Padang, (Antaranews Sumbar)- Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dibagikan secara gratis lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Padang, Sumatera Barat pada Kamis.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Junaidi mengatakan pada 2018 Kantor Pertanahan Kota Padang menetapkan lokasi PTSL di Kecamatan Pauh dengan target 11.400 bidang.

"Alhamdulillah dari target tersebut kami berhasil memetakan 7.218 bidang tanah dan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.379 sertifikat, dan 1.000 sertifikat diserahkan hari ini," kata dia.

Sedangkan untuk 2019 Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki target 5.000 bidang tanah, dengan rincian 4.000 peta bidang dan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Korong Gadang dan Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji.

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Barat Sudarianto menuturkan salah satu agenda reformasi agraria adalah legalisasi tanah masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih legal, karena pemilik, luas tanah dan batasnya dapat diketahui dengan jelas," kata dia.

Ia menyampaikan ke depan data kepemilikan tanah telah dapat diakses secara elektronik, masyarakat tinggal klik nomor induk bidang, maka akan diketahui tanah tersebut milik siapa.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah menjalankan programkan PTSL untuk Kota Padang.

"Sertifikat ini akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang memiliki tanah. Semoga nanti tidak ada lagi sertifikat ganda dan BPN punya data induk yang lengkap," kata dia

Ia mengingatkan kepada ninik mamak, Ketua KAN, dan lurah perlu berhati-hati dalam menandatangani segala sesuatunya terutama dokumen terkait kepemilikan tanah.

Sementara Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumatera Barat Nasir Ahmad menyampaikan selama ini masyarakat merasakan berbagai kendala dalam proses pengurusan sertifikat, baik dari sisi kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya.

Akhirnya masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah, mungkin dari sisi finansial mereka memiliki kemampuan untuk mengurusnya, tapi dari pemahaman masih perlu penjelasan, ujarnya.

Oleh sebab itu berbagai persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam merealisasikan target capaian PTSL pada 2025, katanya. (*)